Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Hasil sidang tersebut memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri.
Meskipun begitu, Richard Eliezer diberikan hukuman berupa sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Selain itu, sidang etik ini juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Berlangsung Maraton, Putusannya: Dimutasi ke Yanma Polri
-
Masih Jadi Anggota, Ini Pertimbangan Polri Tak Pecat Bharada E
-
Barito Putera Kecolongan di Menit Akhir Pertandingan, Rahmad Darmawan: Menyakitkan!
-
Meski Tak Dipecat dari Polri, Bharada E Tetap Diberi Sejumlah Sanksi
-
Mujur! Ini 9 Pertimbangan Richard Eliezer Masih Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Melihat Tempat Pengolahan Sampah Organik di Jakarta Timur
-
Peringati Harkitnas, Museum Kebangkitan Nasional Suguhkan Pameran Interaktif
-
Prabowo Paparkan Arah Ekonomi dan RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR
-
Defisit APBN April 2026 Tercatat Rp164,4 Triliun
-
Solidaritas untuk Jurnalis dan WNI yang Ditahan Israel Menggema di Bandung
-
BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar
-
Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi 28 Tahun Reformasi di Komnas HAM
-
Makin Loyo, Rupiah Sentuh Rp17.716 per Dolar AS
-
Terlibat Jaringan Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Kutai Barat Diperiksa Bareskrim
-
Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Periksa Muhadjir Effendy