Suara.com - Polri belum mengagendakan sidang etik terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jadwal sidang etik terhadap Ricky Rizal menunggu putusan pidananya dinyatakan inkrah.
"Kami masih menunggu sidang bandingnya. (Sidang etik) nanti menunggu putusan inkrah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (22/2/2023).
Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Putusan sidang etik menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun. Dengan putusan itu, Richard Eliezer masih dipertahankan sebagai bagian dari Korps Bhayangkara.
Sidang etik terhadap Bharada E dilakukan setelah putusan pidananya di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan inkrah.
Putusan tersebut dinyatakan inkrah setelah terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada Eliezer.
Sementara itu, Ricky Rizal Wibowo divonis pidana penjara 13 tahun, lebih berat dari putusan Eliezer, sehingga yang bersangkutan menyatakan banding.
Perkara pembunuhan berencana Brigdir J melibatkan lima orang terdakwa, selain Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo, juga ada Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Kuat Ma'ruf.
Sama seperti Ricky Rizal, tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf pidana 15 tahun. Ketiganya juga sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, selaku atasan Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer telah lebih dulu disidang etik pada 24 Agutus 2022 dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). [ANTARA]
Baca Juga: Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Berlangsung Maraton, Putusannya: Dimutasi ke Yanma Polri
Berita Terkait
-
Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Berlangsung Maraton, Putusannya: Dimutasi ke Yanma Polri
-
Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Keluarga Yosua: Layak Diberi Kesempatan Kedua
-
Heboh Penampilan Richard Eliezer Pakai Seragam Polri Lagi, Warganet Ricuh: Salfok Icad Ganteng..
-
Tok!! Bharada E Tetap Menjadi Anggota Polri, Ini Dasar Pertimbangannya
-
Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis
-
Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
-
BPJS Kesehatan Ungkap Data Mengejutkan: 454 Puskesmas Belum Memiliki Dokter Umum
-
Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya