Kasus penganiayaan terhadap tetangga yang menyebabkan puting payudara lepas akan disidangkan hari ini di Kota Palopo.
NI seorang ibu rumah tangga di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggigit puting payudara tetangganya hingga lepas. Penyebabnya hanya karena gosip.
Terdakwa menjalani sidang perdana, hari ini, Kamis, 23 Februari 2023, di ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Palopo.
Dari laman website sipp.pn-palopo.go.id dijelaskan peristiwa itu terjadi pada 13 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 10.30 wita. Terdakwa terlibat kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri MA.
Saat itu, terdakwa sedang menjemur pakaian di depan rumah tetangganya. Tiba-tiba didatangi oleh korban yang tak terima dijadikan bahan gosip.
"Kenapa kau gosip kah urusanku, kamu cerita anak saya bilang mencuri nabilang nenek," demikian dakwaan yang tertuang dalam laman website tersebut.
Terdakwa pun tak terima. Sebab ia merasa pernah juga digosip oleh korban.
"Terdakwa menjawab, 'kau juga gosip ka. Saya tidak cerita cuman saya bilang, na cerita ji kah juga itu anaknya curi uangnya neneknya. Dan kalau kamu marah, marah ko sama mertuamu. Karena kami tidak masalah kalau bukan mertuamu sendiri yang datang cerita di warung kalau itu anak mencuri," lanjutnya.
Terdakwa dan korban lantas adu mulut. Karena emosi, korban mencolek dan menunjuk wajah terdakwa.
Baca Juga: Gagah-gagahan Maki Polisi, Para Debt Collector Akhirnya Diringkus
Perkelahian antara keduanya tak terelakkan. Terdakwa yang tidak terima ditunjuki lalu menarik kerudung korban hingga terbuka.
Korban kemudian menekan kepala terdakwa dengan kedua tangannya, sehingga menempel di dadanya.
Karena terdakwa tidak bisa melepas tangan korban yang menekan kepalanya, ia langsung menggigit payudara korban sebelah kanan.
"Puting payudara milik korban luka dan terlepas, yang saat itu korban memakai baju daster dan tidak mengenakan BH (Bra)".
Warga yang melihat kejadian iu lantas berusaha melerai. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Dari hasil visum diketahui puting payudara korban di sebelah kanan terputus.
Atas perbuatannya, terdakwa NI dijerat pasal 351 ayat 1 KUH Pidana terkait penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak Rp450 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?
-
Karhutla Makin Membara di Kalteng, Hotspot Bertambah 876 Jadi 5.391 Titik
-
5 Sifat dan Karakter Utama Zodiak Cancer Pria, Hangat di Balik Kesan yang Misterius
-
Makin Colorful Makin Centil, Bagaimana Outfit Berwarna Tetap Enak Dilihat?