- Militer Israel menahan sembilan WNI relawan dan jurnalis misi Global Sumud Flotilla 2.0 di perairan internasional Mediterania pada Mei 2026.
- Kesembilan WNI tersebut merupakan bagian dari delegasi internasional yang membawa bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza melalui jalur laut.
- Pemerintah Indonesia berhasil mengupayakan pembebasan seluruh WNI tersebut melalui koordinasi diplomatik intensif dan kini dalam proses pemulangan ke tanah air.
Suara.com - Sembilan warga negara Indonesia (WNI), terdiri dari empat jurnalis dan lima relawan kemanusiaan, sempat berada dalam penahanan militer Israel setelah armada Global Sumud Flotilla 2.0 dicegat di perairan internasional Mediterania Timur.
Pencegatan terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 waktu Turki, di sekitar perairan Siprus. Lima di antaranya ditangkap pada hari itu, sementara dua lainnya menyusul pada Selasa, 19 Mei 2026. Pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026, seluruh sembilan WNI telah dikonfirmasi berada dalam tahanan Israel.
Mereka bukan berangkat sendirian. Kesembilan WNI itu merupakan bagian dari ratusan aktivis kemanusiaan internasional yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0.
Lantas, mengapa mereka ditangkap? Apa aturan yang mereka langgar?
MISI & PROFIL: Apa itu Global Sumud Flotilla 2.0?
Misi Global Sumud Flotilla 2.0 digerakkan dari empat titik keberangkatan, yakni Spanyol, Turki, Yunani, dan Italia, dengan kekuatan lebih dari 70 kapal dan sekitar seribu relawan dari 45 negara.
"Misi kami tetap jelas. Kami berlayar untuk menegakkan martabat manusia dan hukum internasional yang telah diabaikan sepenuhnya oleh pemerintah Israel," demikian pernyataan resmi GSF.
Indonesia turut ambil bagian dalam misi bersejarah ini melalui Global Peace Convoy Indonesia, sebuah koalisi lembaga filantropi dan kemanusiaan nasional.
Armada ini membawa berbagai bantuan logistik seperti bahan pangan, air bersih, obat-obatan, serta kebutuhan dasar lainnya untuk masyarakat Gaza yang masih terdampak blokade berkepanjangan.
Selain logistik dan obat-obatan, misi ini juga membawa ambulans sebagai bagian dari bantuan medis darurat.
Baca Juga: Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
Manifest Delegasi Indonesia
Dalam misi ini, sembilan WNI turut berlayar sebagai bagian dari delegasi GPCI, mewakili berbagai lembaga kemanusiaan dan media nasional, serta tersebar di beberapa kapal berbeda dalam armada tersebut.
Andre Prasetyo, Rahendro Herubowo, Thoudy Badai, dan Bambang Noroyono adalah empat WNI yang ikut berlayar untuk melakukan tugas peliputan.
Sementara lima lainnya yakni Herman Budianto, Ronggo Wirasanu, Andi Angga, As'ad Aras, dan Hendro Prasetyo merupakan perwakilan aktivis filantropi yang menjalankan misi kemanusiaan.
KRONOLOGI: Drama 48 Jam di Laut Lepas
Hari Pertama (Senin, 18 Mei)
Kapal yang membawa delegasi Indonesia dicegat pasukan Israel pada Senin (18/5/2026) siang sekitar pukul 15.00 WIB. Sekitar 40 kapal ditahan dan 332 aktivis serta jurnalis dari berbagai negara ditangkap.
Aktivis Andi Angga yang berada di Kapal Josef, jurnalis Bambang Noroyono di Kapal BoraLize, serta tiga WNI di Kapal Ozgurluk yakni Andre Prasetyo, Thoudy Badai, dan Rahendro Herubowo masuk daftar rombongan yang ditangkap.
Semalam sebelumnya, memang sudah terlihat drone yang memantau pergerakan rombongan.
"Kemudian pagi baru muncul adanya kapal, dua kapal perang dari IDF. Kapal-kapal ini menurunkan sekoci-sekoci, bergerak mendekati, mengejar kapal-kapal kami," papar Herman Budianto.
Hari Kedua (Selasa, 19 Mei)
Empat WNI sempat berhasil lolos dari upaya pembajakan tentara Israel dan melanjutkan pelayaran. Mereka berada di dua kapal, yakni Herman Budianto dan Ronggo Wirasanu di Kapal Zephyro (Zapyro), serta As'ad Aras dan Hendro Prasetyo di Kapal Kastri Sadabad (Kasr-1).
"Kami masih dalam proses pengejaran. Kami baru saja siang tadi melihat drone yang mengawasi kami," kisah Herman, yang juga menerangkan bahwa mereka mengandalkan saluran radio untuk tetap saling terhubung.
Sampai akhirnya, militer Israel kembali mengintersepsi kapal-kapal GSF pada pukul 14.40 waktu setempat. Pasukan membajak kapal Beit Hanoun (Zapyro), tempat Herman Budianto dan Ronggo Wirasanu berada.
Malam harinya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengungkapkan dua WNI lainnya, yakni As'ad Aras dan Hendro Prasetyo, masih berada di Kapal Kasr-1 Sadabad dalam posisi rawan.
Hari Ketiga (Rabu, 20 Mei)
Kesembilan WNI terdampak intersepsi militer Israel dipastikan telah ditangkap, termasuk As'ad Aras dan Hendro Prasetyo dari Kapal Kasr-1 Sadabad.
ANALISIS HUKUM: Mengapa Tindakan Israel Dinilai Ilegal?
Yurisdiksi Perairan Bebas
Pengarah GPCI, Ahmad Juwaini, mengecam keras tindakan penahanan terhadap para delegasi kemanusiaan Indonesia tersebut.
"Ini bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum internasional," sorotnya.
Mengacu pada Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), wilayah suatu negara tidak melampaui 12 mil laut dari pantainya. Otoritas negara hanya dapat menjalankan kontrol hingga 24 mil laut untuk mencegah pelanggaran bea cukai, imigrasi, fiskal, atau hukum sanitasi.
Dalam hal ini, armada Global Sumud Flotilla 2.0 sudah dicegat militer Israel di perairan internasional Mediterania Timur yang jauh dari yurisdiksi mereka.
"Israel tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menculik atau mengintersepsi para pejuang kemanusiaan," tegas Aktivis Kemanusiaan GPCI, Syamsul Ardiansyah.
Pelanggaran UNCLOS
Penyitaan kapal-kapal GSF di laut lepas dinilai merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip fundamental kebebasan navigasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 87 UNCLOS. Di laut lepas, kapal-kapal tunduk pada yurisdiksi eksklusif negara benderanya masing-masing.
Kewenangan eksklusif untuk mengintervensi kapal di perairan internasional hanya dimiliki oleh negara bendera kapal. Tidak ada satu pun pengecualian terbatas yang diakui hukum internasional yang berlaku terhadap tindakan Israel terhadap armada Sumud.
Israel dinilai tidak diizinkan untuk mencegah bantuan kemanusiaan mencapai warga Palestina di Gaza. Mahkamah Internasional (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk "memastikan pemberian tanpa hambatan dalam skala besar atas bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan" dan tidak melakukan tindakan apa pun yang merupakan pelanggaran Konvensi Genosida, termasuk dengan mencegah pengiriman bantuan.
Konvensi Jenewa juga melarang hukuman kolektif terhadap populasi sipil dan mewajibkan jalur bebas bagi bantuan.
"GPCI menjalankan misi kemanusiaan secara damai dan tanpa kekerasan. Tindakan Israel menghadang dan menculik para aktivis sama sekali tidak berdasar," kecam Syamsul.
Counter-Argumen Israel
Pemerintah Israel secara konsisten membela blokade sebagai kebutuhan keamanan untuk mencegah Hamas mengimpor senjata melalui laut.
Pejabat Israel berargumen, tanpa pembatasan semacam itu, senjata dan bahan peledak dapat mengalir ke Gaza tanpa kendali. Karena itu, Israel telah menegaskan akan mencegat kapal-kapal yang mencoba menerobos blokade, terlepas dari bendera atau asal-usulnya.
Israel merujuk pada Laporan Palmer (2011), panel penyelidikan Sekretaris Jenderal PBB mengenai insiden flotilla Gaza 2010, yang menyatakan bahwa blokade angkatan laut itu legal berdasarkan hukum internasional, dengan menentukan bahwa blokade diberlakukan sebagai langkah keamanan yang sah untuk mencegah senjata masuk ke Gaza melalui laut.
Panel menemukan Israel menghadapi ancaman nyata dari kelompok bersenjata di Gaza, dengan lebih dari 5.000 roket ditembakkan ke wilayah Israel antara 2005 dan 2009.
RESPON DIPLOMATIK: Langkah Penyelamatan RI
Sikap Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Meutya Hafid menyatakan kecaman keras terhadap tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan internasional GSF 2.0 di perairan Mediterania Timur.
"Kami mengikuti dengan penuh keprihatinan," ujar Meutya dalam pernyataan resminya.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga mendesak Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan.
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan RI terus melakukan pendekatan intensif dengan otoritas setempat dan seluruh pihak terkait.
"Perlindungan WNI akan terus menjadi prioritas pemerintah Indonesia di tengah situasi yang berkembang sangat cepat," kata Yvonne.
Diplomasi Paralel
Direktorat Perlindungan WNI Kemlu RI membuka koordinasi dengan sejumlah perwakilan Indonesia di Timur Tengah untuk menyiapkan langkah antisipatif, termasuk perlindungan konsuler dan percepatan pemulangan apabila dibutuhkan.
"Kemlu RI via Direktorat Pelindungan WNI telah berkoordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman guna menyiapkan langkah antisipatif demi memastikan keselamatan dan percepatan proses pemulangan mereka," jelas Yvonne.
Rencana Kontingensi
Tim kontingensi telah dibentuk dan posko darurat disiapkan guna memfasilitasi perlindungan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta persiapan skenario evakuasi dan pemulangan segera setelah jalur pembebasan berhasil ditembus melalui bantuan pihak ketiga.
Perlindungan khusus turut disiapkan bagi empat jurnalis yang ikut dalam misi tersebut. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan mereka yang ditangkap militer Israel saat melakukan tugas peliputan.
"Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia," pinta Komaruddin.
9 WNI yang Ditangkap Israel Kini Telah Bebas
Menteri Luar Negeri RI Sugiono memastikan sembilan WNI peserta misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 yang sempat ditangkap militer Israel telah dibebaskan dan kini dalam perjalanan menuju Istanbul, Turki, sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Sugiono mengatakan pembebasan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif pemerintah Indonesia melalui berbagai perwakilan diplomatik, termasuk KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul. Pemerintah Indonesia juga menjalin komunikasi aktif dengan Pemerintah Turki untuk memastikan keselamatan para WNI.
Pemerintah RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki, Presiden Prabowo Subianto, Komisi I DPR RI, dan masyarakat Indonesia atas dukungan dalam proses pembebasan dan pemulangan para relawan.
Berita Terkait
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa
-
Disiksa Pakai Taser dan Peluru Karet, 9 WNI Ceritakan Horor di Penjara Israel
-
Tentara Israel Siksa WNI Aktivis Global Sumud Flotilla
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur