Anak buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin, disebut hakim memiliki meeting of mind dengan Ferdy Sambo. Untuk mematahkan laptop yang berisi rekaman Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Hendra Yuristiawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
Mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di kasus perusakan CCTV terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Awalnya Hakim Hendra menyebut jika perintah Ferdy Sambo merusak dan menghapus rekaman Yosua masih hidup bukan merupakan perintah kedinasan melainkan perintah pribadi.
Oleh karena itu, Hakim Hendra menyebut Arif semestinya mampu menolak perintah Sambo.
"Majelis hakim menilai dan berpendapat bahwa perintah saksi ferdy sambo kepada terdakwa yaitu kata-kata hapus dan rusak CCTV tersebut adalah perintah pribadi bukan suatu perintah jabatan atau kedinasan. Karena perintah lisan tersebut tidak ditindaklanjuti secara prosedural sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Polri," ungkap Hakim Hendra.
Hakim Hendra menyampaikan pihaknya tidak sependapat dengan isi pleidoi Arif yang menyatakan dia diperintah dan diancam menghapus dan merusak laptop berisi rekaman CCTV Yosua masih hidup.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan terdakwa di dalam nota pembelaan yang pada intinya tidak ada kesamaan niat untuk dikategorikan turut serta antara Ferdy Sambo dan terdakwa," ujar Hakim Hendra.
Dalam hal ini, Hakim Hendra menilai Arif dan Sambo sudah memiliki kesepakatan jahat untuk memburamkan langkah penyidikan kematian Yosua dengan cara mematahkan laptop.
Baca Juga: Tukin Rafael Alun Satu Bulan Bisa Dipakai untuk TPP Guru Honorer selama Lima Tahun
"Bahwa majelis hakim menilai dan berpendapat adanya kesamaan niat atau meeting of mind antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa yang diwujudkan dengan perbuatan terdakwa mematahkan atau menghancurkan laptop," tutur Hakim Hendra.
"Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebyt diatas maka dengan demikian unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi secara hukum," imbuhnya.
Dalam sidang sebelumnya, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.
Adapun Arif dianggap terlibat dalam kasus ini karena berperan memusnahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir J sebelum dieksekusi.
Berita Terkait
-
Vonis Ringan Eks Anak Buah Sambo, Hakim Sebut Arif Rahman Sopan dan Kooperatif
-
Senang Arif Rahman Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Sambo, Istri: Alhamdulilah, Terima Kasih Pak Hakim
-
Anaknya Divonis Ringan di Kasus Sambo, Ayah Arif Rahman Sujud Syukur di Ruang Sidang
-
Nasib Baik Richard Si Eksekutor yang Bikin Bos Sambo Pusing Tujuh Keliling
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
3 Rekomendasi Bedak Tabur di Alfamart yang Bikin Makeup Lebih Awet
-
5 Urutan Shio yang Ditakdirkan Kaya Sejak Muda hingga Tua, Apakah Kamu Salah Satunya?
-
Falsafah Siri dan Pidato Presiden: Menakar Keadaban Lisan Pemimpin Kita
-
Video 5 Gol Free Kick Terbaik Lionel Messi: 71 Gol Lewat Tendangan Bebas
-
Apakah Bedak Sachet Viva Bagus? Cek Harga dan Ulasan Jujur Pengguna
-
5 Cafe yang Buka Jam 7 Pagi di Jogja, Hidden Gem Coffee Shop Cocok Buat Sarapan dan Ngopi
-
5 Sepatu Jalan Skechers untuk Aktivitas Seharian, Lagi Diskon Sampai 30 Persen
-
Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember