Suara.com - Sejak kasus penganiayaan yang menyeret nama Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo viral banyak netizen geram. Lantas mereka membandingkan tunjangan kinerja pegawai pajak dengan penghasilan-penghasilan yang jauh lebih kecil, salah satunya TPP guru atau tambahan penghasilan pegawai. Jumlahnya tentu jauh lebih sedikit.
Warganet tampaknya memang terlanjur geram melihat kelakukan Mario Dandy yang arogan. Dia menganiaya seorang bocah bernama David hingga koma. Aksi itu dilakukan dengan mengendarai satu unit jeep Rubicon yang nilainya miliaran rupiah.
Polisi memang belum mengungkap motif pelaku. Namun, kelakuan kriminal Dandy dengan memamerkan harta kekayaan memang patut dikritik. Apalagi diketahui Dandy adalah anak dari pejabat pajak yang digaji dengan uang rakyat.
Seorang netizen @bukanacik menuliskan cuitan di Twitter soal perbandingan TPP guru dengan tunjangan kinerja pegawai pajak yang jumlahnya sangat jauh.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa tunjangan pejabat Eselon III paling sedikit adalah Rp42.058.000 dan paling banyak Rp46.478.000.
Sementara itu satu tingkat di atasnya, pejabat Eselon II berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp56.780.000 dan paling banyak Rp81.940.000. Terakhir pejabat tertinggi Eselon I berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp84.604.000 dan paling banyak Rp117.375.000.
Tunjangan-tunjangan tersebut dibayarkan setiap tahun dengan mengacu pada penerimaan pajak di tahun sebelumnya. Jika penerimaan pajak melebihi target maka para pejabat berhak atas tunjangan penuh. Tunjangan diberikan jika setidaknya penerimaan pajak mencapai 50 persen dari target.
TPP Guru
Kontras dengan tunjangan pegawai pajak, TPP guru jumlahnya sangat minim. Guru yang dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini akan mendapatkan tunjangan yang dihitung berdasarkan skor kinerja. Apabila skor kinerja mencapai 80-100 maka biasanya akan memperoleh TPP 100 persen.
Baca Juga: Gara-gara Pamer Rubicon, 45 Ribu Pegawai Pajak Ikutan Was-was
Besaran TPP ini diatur oleh masing-masing instansi di tiap-tiap daerah. Besarannya rerata Rp500.000 – Rp1.000.0000 untuk sekali pemberian tunjangan. Namun, permasalahan gaji guru tak berhenti sampai di situ. Guru-guru dengan status honorer di berbagai daerah di Indonesia kebanyakan masih memperoleh gaji di bawah Rp1 juta per bulan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Masih SMA, Mario Dandy Ternyata Punya Bisnis Properti Seharga Puluhan Miliar
-
Sosok Agnes Pacar Mario Dandy, Mantan Kekasih David yang Diduga Terlibat Penganiayaan
-
Murka Gus Yaqut Saat Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Anak Pejabat Pajak: Anak kader, anakku juga. Catat ini!
-
Muncul Wajah Pacar Mario Dandy, Diduga Adu Domba dengan David yang Kini Kondisinya Masih Kritis
-
Gara-gara Pamer Rubicon, 45 Ribu Pegawai Pajak Ikutan Was-was
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak