/
Rabu, 08 Maret 2023 | 19:00 WIB
Rafael Alun. [Istimewa]

Rafael Alun Trisambodo yang kini mantan pejabat pajak ternyata tidak patuh membayar pajak. Hal tersebut diungkapkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

DItjen Kemenkeu mengungkapkan temuan bahwa Rafael Alun Trisambodo adalah orang yang wajib pajak (WP). Namun, tidak patuh bayar pajak.

"Benar, tidak patuh dalam membayar pajak, bergaya hidup tidak sesuai asas kepatuhan ASN," tegas Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (08/03/2023).

Awan mengungkapkan, hasil investigasi kepada Rafael Alun Trisambodo masuk kategori fraud. Lantaran tidak berintegritas dan sikap teladan sebagai abdi negara, baik saat menjalankan tugas maupun tidak.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo punya puluhan transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

PPATK menemukan Rafael Alun Trisambodo melaksanakan transaksi dari 40 rekening yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.

Transaksi ini semenjak tahun 2019 hingga 2023. Hal ini diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," tegas Ivan.

Baca Juga: Sus Rini Sering ke Luar Negeri Sebelum Bekerja dengan Raffi Ahmad

Load More