Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengungkapkan jika Ammar Zoni, R (37), dan M (35) tidak terbukti sebagai pengedar narkoba.
“Ketiga tersangka tersebut tidak terlibat dalam pengedaran jaringan narkoba,” Kata Achmad Ardhy.
“AZ,R dan M adalah murni sebagai pengguna narkoba. Artinya, mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Hal ini membuat ketiganya terbebas dari jeratan penjara 12 tahun. Ketiganya direkomendasikan untuk direhabilitasi.
“Ketiga tersangka kita lakukan asesmen dan rehabilitasi,” ujarnya.
Ammar Zoni dan 2 tersangka lainnya diserahkan ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Bogor, Senin (13/3), sekitar pukul 16.00 WIB.
Rencananya Ammar Zoni, R dan M akan direhabilitasi selama 3-6 bulan ke depan.
“Direhab selama 3 sampai 6 bulan,” ungkapnya.
Menurut penjelasannya meskipun para tersangka direhabilitasi, proses hukum dalam kasus tersebut tetap berjalan.
Baca Juga: Irish Bella Disebut Terguncang Hingga Belum Bisa Jenguk Ammar Zoni
Sebelumnya, pihak keluarga Ammar Zoni berharap jika nantinya Ammar tidak akan ditahan, melainkan direhabilitasi.
Hal ini diungkapkan oleh adik Ammar Zoni, Aditya Zoni. Ia mengatakan jika kakaknya tersebut hanyalah pengguna yang harusnya diobati bukan justru ditahan.
“Yang kita pengen kan rehab ya, Inshaallah mudah-mudahan bang Ammar direhab. Karena kan Bang Ammar hanya pengguna, tidak ada indikasi yang lain-lain macam-macam, jadi pure pengguna dan harus diobatin, gitu si,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku