Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim), mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara.
Tragedi Kanjuruhan ini diputus di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya membacakan surat putusan, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (16/03/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan selama 3 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas kealpaan sehingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara.
"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," sebutnya.
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP tentang Keolahragaan.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," lanjutnya.
Setelah dibacakan vonis terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan, penasihat hukum terdakwa tragedi Kanjuruhan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Lineup Pertama KCON Japan 2023 Resmi Dirilis, Ada ENHYPEN hingga THE BOYZ
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Toyota Veloz Hybrid vs Suzuki Ertiga: Irit BBM vs Servis Murah, Mana yang Relate buat Keluarga?
-
Didukung Andra Ramadhan, Zendhy Kusuma Kian Bersinar di Panggung Musik Indonesia
-
Diancam dan Dibekap, Pelajar di Tanah Datar Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman Kandung
-
Surplus Neraca Perdagangan Dorong IHSG Naik pada Sesi I, 359 Saham Menghijau
-
Butterflies: A Little Love Story, Kala Suka dan Luka Bersua di Satu Semesta
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
Jaga Asa Juara, Andritany Minta Persija Jakarta Tak Boleh Terpeleset di Kandang Persijap
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Ternyata, Pertemanan Dewasa yang Tulus Tidak Perlu Selalu Bersama
-
Bank Mega Syariah Cetak Laba Rp79,97 Miliar di Triwulan I 2026