Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, mengatakan oknum polisi berinisial SR di Polres Manggarai Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan gadis 16 tahun.
Penetapan status tersangka terhadap oknum polisi itu dilakukan setelah melalui proses penyelidikan selama sebulan lebih.
"Besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Korban pemerkosaan SR itu siswi kelas X dari sebuah SMU di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berinisial S (16).
Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat, Sr. Frederika Tanggu Hana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/4/2023) malam lalu.
Sebelumnnya anak itu sempat menghilang dari rumah dan hilang kontak dengan orang tuanya. Karena hilang kontak, ayah anak ini melaporkan ke Polres Manggarai Barat.
Atas laporan tersebut, seorang oknum polisi berinisial SR yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan, berhasil menemukan anak itu. Ia kemudian mengantar anak itu ke rumah orang tuanya.
Di sana, SR pun menawarkan ide kepada orang tuanya supaya anaknya tinggal bersama dia di Labuan Bajo. Sebuah modus licik yang dipakai SR untuk memuluskan niat busuknya.
Baca Juga: Mantab! Destinasi Wisata Pracima Tuin Mangkunegaran Masuk Nominasi API 2023
Ia berjanji kepada orang tuanya akan menjamin semua hal-hal yang anak itu butuhkan, termasuk uang sekolahnya.
Namun, setelah mendapat persetujuan orang tuanya, anak itu bukan tinggal di rumah seperti yang SR janjikan, malah tinggal di kos dan SR pun berjanji untuk menyewakan kos itu.
Akhirnya pada Sabtu (8/4/2023) malam, SR pergi ke kos anak itu. Sampai di kos, pada malam hari sekitar pukul 24.00 Wita, SR melancarkan aksi bejatnya.
"Polisi SR perkosa korban hingga pukul 03.00 Wita subuh tanpa henti. Korban sempat meronta, namun tak berhasil karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara,” beber Frederika Tanggu Hana melalui keterangannya, Selasa (6/6/2023) malam.
Korban selanjutnya diancam pada Senin (10/4/2023), SR menjemput korban di kos yang ia sewa. SR kemudian membawa korban ke rumah orang tuanya.
Namun, sebelum berangkat ke kampung korban, SR mengancam korban supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tua.
“Di tanggal 10 April 2023, korban dan terduga pelaku ke kampung korban. Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanjakan korban di depan orang tuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orang tua korban,” ungkap Frederika.
Mereka pun kembali lagi ke Labuan Bajo. Tetapi karena merasa trauma dan takut, korban menghilang dari kos yang sudah disewa oleh SR.
Namun tidak lama, polisi lain berinisial W menemukan korban. Polisi W kemudian membawa korban ke Polres Manggarai Barat. Di sana, polisi W menanyakan alasan korban menghilang.
Kepada polisi W, korban mengaku alasan ia menghilang karena SR telah memperkosanya. Mendengar pengakuan korban, polisi W kaget.
Polisi W kemudian menyampaikan hal tersebut ke orang tua korban supaya membuat laporan polisi.
Mendengar itu, polisi SR langsung menemui orang tua korban di kampungnya. Di sana ia meminta orang tua korban agar mencabut laporan polisi. Namun, orang tua korban tidak menggubrisnya.
Setelah laporan ke Polres Manggarai Barat, SR pergi ke kampung korban dan meminta orang tua korban untuk mencabut laporan. Bukan hanya itu, polisi SR juga mengancam orang tua korban untuk lapor balik orang tua korban.
Akan tetapi orang tua korban tetap tidak menggubrisnya dan berusaha agar laporan itu dapat diselesaikan oleh Polres Manggarai Barat. Saat ini laporan tersebut sudah di meja Kasat Reskrim.
Dihubungi wartawan, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Ridwan menjelaskan bahwa proses hukum sedang berjalan. Menurut Ridwan, kasus itu bukan kasus biasa.
“Jadi butuh proses. Sekarang masih proses lidik. Kami akan dalami terus dan akan tetapkan tersangkanya,” kata Ridwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 2, Keberanian Para Penyihir Muda
-
Lenovo Legion Y700 Infinite Meluncur, Tablet Gaming dengan OLED 165Hz dan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Jelang Muktamar ke-35 NU Muncul Isu Pengondisian Peserta
-
Merpati Rp305 Juta di Tengah Bencana dan Efisiensi: Seberapa Penting Belanja Seremoni HUT RI?
-
Sulsel Tembus 100 Persen Penerapan Manajemen Talenta ASN, Kepala BKN: Gubernurnya Andi Sudirman
-
DCF 2026 Jadi Mesin Ekonomi Dieng, Penginapan Nyaris Penuh
-
Pembiayaan Pindar ke UMKM Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp35,12 Triliun
-
Geopolitik Memanas, Indonesia Diam-Diam Jadi Rute Kabel Laut Yang Disayang Raksasa Teknologi Dunia
-
Cosmos Mini Digital Rice Cooker 0,3 L Cukup untuk Makan Berapa Orang?
-
Proses Pembentukan Hujan dan Jenis-jenis Hujan