- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer menyampaikan penyesalan atas dugaan korupsi sertifikasi K3 dalam pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).
- Jaksa KPK menuntut Noel hukuman lima tahun penjara serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
- Noel mengakui kelalaian dalam menjaga amanah jabatan publik dan meminta hakim mempertimbangkan perjalanan hidupnya dalam putusan perkara tersebut.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Di tengah ancaman tuntutan lima tahun penjara, Noel mengaku lalai menjaga amanah sebagai pejabat publik hingga akhirnya terseret ke meja hijau.
"Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Penyesalan itu, menurut Noel, bukan sekadar terkait proses hukum yang kini dihadapinya.
Ia mengaku seharusnya lebih waspada terhadap berbagai situasi yang berpotensi menimbulkan persoalan dan merusak kepercayaan masyarakat.
"Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," lanjutnya.
Dalam pleidoinya, Noel menegaskan tidak berniat mencari pembenaran atas perbuatannya maupun melempar kesalahan kepada pihak lain.
Ia meminta majelis hakim melihat dirinya secara utuh sebagai manusia yang pernah menjalani perjalanan hidup, pekerjaan, dan kini harus menghadapi konsekuensi dari kesalahan yang diakuinya.
"Hari ini, saya hanya ingin menyampaikan perjalanan hidup saya, nilai yang membentuk saya, kerja yang pernah saya lakukan, penyesalan yang saya rasakan, serta permohonan agar Yang Mulia berkenan mempertimbangkan diri saya sebagai manusia secara utuh," ujar Noel.
Baca Juga: Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini
Dituntut 5 Tahun
Pernyataan tersebut disampaikan sepekan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,435 miliar. Setelah dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan kepada KPK, ia masih diwajibkan membayar Rp1,435 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa mengakui sejumlah hal yang meringankan, antara lain Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama persidangan.
Namun, jaksa menilai perbuatannya tetap memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus