Bisnis / Makro
Senin, 25 Mei 2026 | 18:15 WIB
Ilustrasi. Menteri Perdagangan Budi Santoso merespons kabar penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah setelah pemerintah mengumumkan penerapan skema ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI). Foto Suara.com
Baca 10 detik
  • Harga TBS sawit turun usai pengumuman skema ekspor lewat PT SDI.
  • Mendag sebut penurunan harga dipicu masa transisi kebijakan baru.
  • Pemerintah wajibkan ekspor CPO lewat PT SDI mulai Januari 2027.

Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso merespons kabar penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah setelah pemerintah mengumumkan penerapan skema ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI).

Budi menilai pelemahan harga yang terjadi saat ini kemungkinan besar dipicu masa transisi kebijakan baru yang tengah disiapkan pemerintah. Meski demikian, ia menegaskan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar internasional justru masih bergerak naik.

“Ya, tapi kan harga internasional juga tinggi, naik CPO. Kan ini mungkin transisi-transisi karena baru saja,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, harga internasional tetap menjadi acuan utama dalam pembentukan harga komoditas sawit di dalam negeri. Karena itu, pergerakan harga TBS di tingkat petani seharusnya tetap mengikuti tren positif harga global.

“Patokan internasional tertinggi, kan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan PT SDI sebagai BUMN eksportir untuk tiga komoditas strategis, yakni CPO, batu bara, dan ferro alloy. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menata tata kelola ekspor sumber daya alam strategis nasional.

Masa transisi kebijakan akan dimulai pada 1 Juni 2026. Dalam tiga bulan pertama, eksportir yang selama ini menjalankan ekspor masih dapat beroperasi seperti biasa, namun proses pelaporannya dilakukan melalui PT SDI.

Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap diperbolehkan mengalihkan kegiatan ekspornya secara penuh melalui PT SDI.

Adapun mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor untuk tiga komoditas strategis tersebut diwajibkan dilakukan melalui PT SDI.

Baca Juga: Usai 1 Persen Saham Negara Masuk, Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN

Load More