Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penguburan bayi kembar di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.
Bayi kembar tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara pasangan yang sudah memiliki pasangan sah masing-masing.
Pengungkapan makam bayi kembar itu terjadi setelah ibu bayi (FT) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tiworo Tengah.
Ia menemukan makam bayi tersebut tepat di belakang rumahnya.
"FT sendiri yang datang melapor ke sini terkait makam bayi tersebut, sehingga kami melakukan pembongkaran makam bersama tim Inafis," ungkap Kapolsek Tiworo Tengah, Ipda Muh Jufri.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tiworo Tengah bersama tim Inafis melakukan pembongkaran makam pada hari Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 17.20 Wita.
Mereka menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tulang belulang dan dua buah kain yang diduga digunakan untuk membungkus kedua bayi tersebut.
Selain melakukan pembongkaran makam, polisi juga memeriksa beberapa saksi terkait keterlibatan dalam penguburan bayi kembar hasil perselingkuhan.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan FT dan TRD sebagai tersangka.
Baca Juga: 5 Usulan Nama Calon dari PKS, Lawan Berat Kaesang di Pilwakot Depok
FT, sebagai ibu kandung dari bayi kembar, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan pasal 306 ayat 2 junto 304 KUHP.
Sementara itu, TRD, seorang pria selingkuhan FT, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak serta pasal 181 KUHP.
Kedua tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Muna, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, pada Kamis (15/6/2023).
Proses penyidikan kasus penguburan bayi kembar yang diduga dikubur hidup-hidup terus dikembangkan oleh penyidik. Hingga hari Rabu (14/6/2023), sudah ada enam orang saksi yang diperiksa dalam pemenuhan berkas perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
BRI Tegaskan Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
-
Fenomena Pernikahan Artis di TV dan Prioritas yang Patut Dipertanyakan
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI
-
Bye-Bye Mata Panda! 4 Eye Cream Korea Ini Bikin Area Mata Makin Cerah
-
Narkoba Kini Menyusup Lewat Platform Digital dan Vape, Menkomdigi Minta Orang Tua Waspada
-
Ulasan Gintama: Yoshiwara in Flames, Aksi Spektakuler Tsukuyo dan Gintoki
-
4 Cushion dengan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Hasilnya Bikin Wajah Glowing
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Puncaki Grup A Usai Laga Keras Penuh Kartu Merah