/
Kamis, 15 Juni 2023 | 17:38 WIB
Ilustrasi: Warga temukan bayi di depan kamar kontrakan

Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penguburan bayi kembar di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.

Bayi kembar tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara pasangan yang sudah memiliki pasangan sah masing-masing.

Pengungkapan makam bayi kembar itu terjadi setelah ibu bayi (FT) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tiworo Tengah.

Ia menemukan makam bayi tersebut tepat di belakang rumahnya.

"FT sendiri yang datang melapor ke sini terkait makam bayi tersebut, sehingga kami melakukan pembongkaran makam bersama tim Inafis," ungkap Kapolsek Tiworo Tengah, Ipda Muh Jufri.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tiworo Tengah bersama tim Inafis melakukan pembongkaran makam pada hari Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 17.20 Wita. 

Mereka menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tulang belulang dan dua buah kain yang diduga digunakan untuk membungkus kedua bayi tersebut.

Selain melakukan pembongkaran makam, polisi juga memeriksa beberapa saksi terkait keterlibatan dalam penguburan bayi kembar hasil perselingkuhan.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan FT dan TRD sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 Usulan Nama Calon dari PKS, Lawan Berat Kaesang di Pilwakot Depok

FT, sebagai ibu kandung dari bayi kembar, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan pasal 306 ayat 2 junto 304 KUHP. 

Sementara itu, TRD, seorang pria selingkuhan FT, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak serta pasal 181 KUHP.

Kedua tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Muna, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, pada Kamis (15/6/2023).

Proses penyidikan kasus penguburan bayi kembar yang diduga dikubur hidup-hidup terus dikembangkan oleh penyidik. Hingga hari Rabu (14/6/2023), sudah ada enam orang saksi yang diperiksa dalam pemenuhan berkas perkara.

Load More