Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penguburan bayi kembar di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.
Bayi kembar tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara pasangan yang sudah memiliki pasangan sah masing-masing.
Pengungkapan makam bayi kembar itu terjadi setelah ibu bayi (FT) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tiworo Tengah.
Ia menemukan makam bayi tersebut tepat di belakang rumahnya.
"FT sendiri yang datang melapor ke sini terkait makam bayi tersebut, sehingga kami melakukan pembongkaran makam bersama tim Inafis," ungkap Kapolsek Tiworo Tengah, Ipda Muh Jufri.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tiworo Tengah bersama tim Inafis melakukan pembongkaran makam pada hari Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 17.20 Wita.
Mereka menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tulang belulang dan dua buah kain yang diduga digunakan untuk membungkus kedua bayi tersebut.
Selain melakukan pembongkaran makam, polisi juga memeriksa beberapa saksi terkait keterlibatan dalam penguburan bayi kembar hasil perselingkuhan.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan FT dan TRD sebagai tersangka.
Baca Juga: 5 Usulan Nama Calon dari PKS, Lawan Berat Kaesang di Pilwakot Depok
FT, sebagai ibu kandung dari bayi kembar, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan pasal 306 ayat 2 junto 304 KUHP.
Sementara itu, TRD, seorang pria selingkuhan FT, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak serta pasal 181 KUHP.
Kedua tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Muna, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, pada Kamis (15/6/2023).
Proses penyidikan kasus penguburan bayi kembar yang diduga dikubur hidup-hidup terus dikembangkan oleh penyidik. Hingga hari Rabu (14/6/2023), sudah ada enam orang saksi yang diperiksa dalam pemenuhan berkas perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang
-
61,1 Persen Publik Tak Yakin Koperasi Merah Putih Akan Berkembang
-
Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83
-
Review Film The Dink: Transisi Karir Atlet Muda hingga Menjadi Pelatih
-
Kenapa Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI?
-
2 Lokasi Terancam Tsunami Usai Gempa Bumi Besar di Kumamoto Jepang
-
Review See You at Work Tomorrow: Cinta yang Diuji oleh Rahasia Masa Lalu
-
Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat
-
Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM
-
Link Resmi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk Cek Bansos Kemensos 2026, Begini Caranya