Kapan Puasa Arafah dan Keistimewaan Puasa Arafah Menghapus Dosa 2 Tahun.
Bulan Zulhijah merupakan salah satu bulan istimewa dalam agama Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah. Selain berkurban di hari raya Idul Adha, salah satu ibadah yang sangat dianjurkan adalah puasa Arafah.
Puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, sehari sebelum hari raya Idul Adha. Puasa Arafah memiliki nilai hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Puasa Arafah menjadi istimewa karena Allah membanggakan hamba-hamba-Nya yang berkumpul di Arafah, tempat di hadapan para Malaikat.
Oleh karena itu, kaum Muslimin yang tidak sedang berada di Arafah untuk melaksanakan wukuf juga dianjurkan untuk beribadah dengan berpuasa satu hari sebagai penggantinya.
Mengutip situs kemenang.go.id, puasa Arafah dianjurkan bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah haji. Bagi yang melaksanakannya, dijanjikan pengampunan dosa selama setahun yang telah berlalu dan setahun yang akan datang.
Menurut Ustaz Jusman Imam, Pembina Tahfizh Qur'an Ponpes As'adiyah Galung Beru Bulukumba, kata "Arafah" memiliki makna 'keyakinan'.
Nama ini terkait dengan peristiwa Nabi Ibrahim yang menerima wahyu dalam mimpinya untuk menyembelih putranya.
Pada hari kesembilan bulan Zulhijah, Nabi Ibrahim yakin bahwa mimpinya adalah benar.
Baca Juga: Panji Gumilang Tetap Santai, Sosok-Sosok Penting Negara Ini Jadi Bekingan Al Zaytun?
"Untuk mengabadikan peristiwa tersebut, yakni saat Nabi Ibrahim yakin atas mimpinya, maka hari kesembilan bulan Zulhijah dinamai hari keyakinan atau hari Arafah," kata Ustaz Imam.
Lebih lanjut, Ustaz Imam menjelaskan makna dari puasa Arafah. Pertama, puasa Arafah adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu, kecuali bagi jemaah haji yang sedang melaksanakan wukuf di Arafah. Jemaah haji yang sedang berada di Arafah tidak disunahkan untuk berpuasa.
Kedua, Nabi Muhammad SAW menegaskan keutamaan puasa Arafah, yaitu kemampuannya untuk menghapus dosa.
"Ketiga, puasa Arafah menghapus dosa selama setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Ini sebagai informasi dan stimulasi agar kita termotivasi untuk melaksanakan ibadah. Namun, ini bukan berarti pendekatan dagang atau pendekatan deposit sehingga kita bisa berbuat apa saja hanya dengan berpuasa dan dijamin pengampunan. Tentu ada syarat dan kondisi yang harus dipenuhi, bukan sekadar berpuasa saja," jelas Ustaz Imam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati