Steve Wantania tidak hanya dijatuhi hukuman pidana. Suami Pinkan Mambo itu juga didenda Rp1 miliar.
Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan pidana 2 bulan.
Putusan banding ini lebih ringan sedikit dari vonis di tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara.
Di persidangan terungkap, Steve Wantania telah melakukan pelecehan seksual kepada MA, anak Pinkan Mambo sejak 2018 hingga 2021.
Ada berbagai macam hal dilakukan, hingga perempuan yang kala itu baru berusia 15 tahun merasa trauma.
Sementara itu Pinkan Mambo sempat membuat klarifikasi atas masalah ini. Ia mengatakan tidak berada di pihak manapun, entah sang suami atau anaknya.
"Saya mau bela suami nggak tahu kejadiannya, mau bela M**** ngggak tahu kejadiannya ya gimana mau bela," kata Pinkan Mambo dalam video yang hadir di akun @ariesgirls99s, Senin, (31/7/2023).
Pelantun 'Kekasih Tak Dianggap' itu meminta kepada sang anak dan haters untuk tidak menyudutkannya. Pasalnya, pengakuan MA dirasa telah membunuh karakternya.
"Saya minta jangan bunuh karakter saya di seluruh Indonesia, dimana itu semua fitnah, itu semua nggak bener, jangan lah berdosa," katanya.
Baca Juga: Sikap Ariel Noah Ini Buat Reza Arap Terkejut, "Rahasia Aura Kharisma Ariel"
Steve Wantania, suami Pinkan Mambo telah dipenjara atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya, MA. Hukuman ini berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 26 Januari 2022.
Dalam salinan putusan dengan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN., Steve Wantania terbukti secara sah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memaksa MA melakukan perbuatan cabul.
"(atas putusan ini) Menjatuhkan pidana terhadap Reimond Reifes alias Steven Wantania dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," demikian bunyi putusan dikutip Suara.com dari web Mahkamah Agung, Senin (31/7/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Hasil Spanyol vs Arab Saudi: Matador Tanduk Elang Hijau, Lamine Yamal Sejajar Pele
-
Argentina Lawan Austria di Dallas, Kota Terkutuk buat Maradona
-
Pemain Bongkar Borok PSSI-nya Tunisia Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026
-
Jepang Juara Piala Dunia 2026? Deretan Rekor Samurai Biru Usai Tebas Tunisia
-
Frenkie de Jong Dihujani Kritik Usai Belanda Menang 5-1 Van Dijk Pasang Badan
-
Latihan Timnas Belanda Memanas, Eks Striker Manchester United Hajar Rekan Sampai Cedera
-
Aksi Bersih-bersih Suporter Jepang Dianggap Munafik, Hajime Moriyasu Sampai Buka Suara
-
Baru 25 Menit Spanyol Pesta Gol ke Gawang Arab Saudi, Mikel Oyarzabal Borong Gol
-
Nagelsmann Jadi Bahan Omongan Gegara Pakai Jam Tangan Mewah Saat Jerman Tekuk Pantai Gading
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499