Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Dikabarkan Keluar Masuk Indonesia
Krishna Murti tidak menjelaskan secara rinci, mengapa Harun Masiku yang berstatus buron, dapat keluar dan masuk ke Indonesia.
"Nah itu. Itu bagian yang silakan dicari tahu ke KPK," ujarnya.
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku terdeteksi di Indonesia. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti menyebut Harun Masiku pernah keluar dan masuk Indonesia.
"Bukan keluar-masuk. Pernah keluar dan langsung kembali. Bukan keluar masuk," kata Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Keberadaan Harun Masiku yang terdeteksi di Indonesia, berdasarkan data yang dimiliki Divisi Hubungan Internasional Polri.
Baca Juga: Rully Tak Sabar Minta Nikah, Dewi Perssik Malah Takut
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan," katanya.
Ditegaskan Krishna Murti, meski sudah mengetahui Harun Masiku diduga berada di Indonesia, pencarian di luar negeri tetap dilakukan.
"Kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," sebutnya.
Menanggapi hal itu, KPK menyebut bakal menindaklanjuti informasi yang disampaikan Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut, termasuk bagaimana Harun Masiku bisa masuk dan keluar Indonesia.
"Iya secara teknis. Tadi kan sudah dijelaskan oleh Pak Krishna. Saya kira teman-teman harus memahami aspek yuridis bisa kami sampaikan ke teman-teman. Teknisnya tidak bisa kami sampaikan ke teman-teman. Secara teknis tidak akan kita sampaikan karena itu persoalan teknis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur
-
Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum
-
Bintang Baru Timnas Swiss! Johan Manzambi Menggila di Stadion Los Angeles
-
Momen Langka Adam Alis hingga Ajat Sudrajat Berbagi Lapangan, Reuni Lintas Generasi Persib Bandung
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
MMA Indonesia Bidik Dominasi di Asia, Jaring Talenta Lewat Kejurnas 2026
-
Review The Gangster, The Cop, The Devil: Adu Brutal Polisi Nekat dan Bos Mafia Melawan Sang Iblis
-
Bertajuk 'The Sin: Bliss,' ENHYPEN Umumkan Comeback pada Bulan Agustus