Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA dan Perguruan Tinggi segera dibuka pemerintah pada September 2023. Begitupula dengan formasi PPPK.
Bagi Anda yang tertarik, bisa mendaftar melalui portal SSCASN, yang tengah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendaftaran di portal SSCASN dapat diakses melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.
Untuk membuka link pendaftaran CPNS 2023, peserta dapat menggunakan browser Google Chrome maupun Mozila Firefox versi terbaru.
Sekitar lebih dari 1 juta formasi ASN yang akan dibuka lewat penerimaan CPNS 2023. Berikut empat tahapan seleksi CPNS 2023:
1. Buka website pendaftaran Online di SSCN-BKN
2. Klik “Pendaftaran”
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Baca Juga: Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor Satu di Dunia
5. Masukan kode captcha yang terlampir. Kode captcha tidak bersifat case sensitive.
Setelah data di atas dimasukkan, klik “Lanjutkan” untuk proses selanjutnya.
6. Pada proses ini, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data ijazah.
Proses pemberkasan CPNS 2023 menggunakan data ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Lengkap sesuai yang tercantum di ijazah, Tempat dan Tanggal Lahir.
Pastikan bahwa kamu juga mengisi data tersebut dengan benar.
7. Upload pas foto sesuai dengan keterangan di aplikasi dengan mengklik “Browse”, cari foto yang akan diunggah kemudian klik “Open”.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
HP Flagship Harga Miring, Redmi K100 Siap Usung Layar 185 Hz dan Chip Kelas Atas
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
-
Kylian Mbappe Melempem Jelang Piala Dunia 2026, Ini Pembelaan Didier Deschamps
-
65 Kode Redeem FF Max Terbaru 10 Juni 2026: Ada Jersey Piala Dunia dan SG2 Golden
-
Trailer Mencekam, Film Pemikat Jiwa Angkat Kisah Teror Obsesi Buta dan Berujung Petaka Gaib
-
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!
-
Budi Gunadi Sadikin dari Partai Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu
-
Ulasan The Family Plan 2: Sisi Jenaka Mark Wahlberg yang Mengocok Perut!
-
Review Him: Hadirkan Body Horror Psikologis di Dunia Olahraga Profesional
-
Cek Fakta: Benarkah Pemprov Sulsel Habiskan Rp12 Miliar untuk Sekali Makan?