Seorang pemulung berinisial I (23) terancam lima tahun penjara akibat menganiaya tetangganya, seorang wanita berinisial S (43) di Kampung Pulo Kambing, Jalan Pulo Sidik RT 10/RW 03, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa 29 Agustus 2023.
Penganiayaan itu mengakibatkan jari telunjuk kiri korban putus karena tebasan pelaku menggunakan golok. Peristiwa terjadi pada Minggu (27/8) pukul 14.00 WIB.
Ketika itu korban dan pelaku beradu mulut karena sebelum kejadian saudara dari korban S merobohkan gubuk milik saudara dari pelaku.
Lantaran tak kunjung usai, pelaku mengacungkan goloknya ke arah S. Namun korban membalas dengan merekam tindakan itu menggunakan kamera telepon seluler (ponsel).
"Korban mengambil ponselnya dan memvideokan sambil bilang 'saya viralkan', terus pelaku bacok tangan korban sehingga jari telunjuk korban putus dan jempol jari luka terkena sabetan golok," kata Panji.
Menurut dia, pelaku sempat melarikan diri ke rumah kost temannya di kawasan Cakung. Namun, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil ditangkap.
Saat ini, kata Panji, korban yang juga bekerja sebagai pemulung masih berada di rumah sakit dan dalam tahap pemulihan.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cakung AKP Kholid Abdi Harahap menjelaskan, aksi pelaku itu terjadi pada Minggu (27/8). Ketika itu pelaku I tengah membonceng sepeda motor bersama rekannya, A, sembari menenteng senjata tajam berupa golok.
Lantaran dendam karena gubuk saudaranya dirobohkan oleh S, pelaku I langsung menghampiri korban.
Baca Juga: Anies Bicara soal Ketimpangan Pendapatan di Luar Jabodetabek saat Isi Kuliah Umum di UI
"Motifnya sakit hati, sebelumnya gubuk saudaranya pelaku (I) dirobohkan oleh saudara-saudara dari korban," ujar Abdi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
57 Persen Galon Guna Ulang Melampaui Batas Pakai, DPR: Masyarakat Jangan Dibodohi Soal Bahaya BPA
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
-
Frustasi! Vinicius Jr Buka Suara Usai Kegagalan Brasil di Piala Dunia 2026
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature