Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (P2 Ditjen Pajak Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim karena Angin dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan." kata Ketua Majelis Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,737 miliar, subsider satu tahun penjara.
Vonis Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang sebelumnya meminta Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan pengganti selama enam bulan. Kemudian memintakan angin dihukum membayar pidana pengganti Rp 29.505.167.100.000.
Dalam tuntutan Jaksa, Angin menerima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu perorangan dalam kurun waktu 2014-2019. Ketujuh entitas yang memberikan gratifikasi kepada Angin Prayitno Aji merupakan para wajib pajak.
Ketujuh entitas tersebut yakni Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PR Rigunas Agri Utama (PT RAU) dan PT Esta Indonesia.
Kemudian, dia disebut mengaburkan uang hasil gratifikasi dengan membelikan aset berupa tanah, dan bangunan, serta mobil mewah.
Total, Angin telah melakukan money laundry sebesar Rp44 miliar. Termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterimanya dari para wajib pajak yang ada dalam perkara PT Gunung Madu, PR Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).
Baca Juga: Hakim Tipikor Jakarta Tunda Sidang Putusan Eks Petinggi Pajak Angin Prayitno, Ada Apa?
Berita Terkait
-
Hakim Tipikor Jakarta Tunda Sidang Putusan Eks Petinggi Pajak Angin Prayitno, Ada Apa?
-
Dituntut Sembilan Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU, Penasihat Hukum Angin Prayitno Aji Bacakan Pledoi
-
Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?
-
Siapa Angin Prayitno Aji? inilah Tersangka Suap yang Akui Kenal Rafael Alun
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi