Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (P2 Ditjen Pajak Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim karena Angin dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan." kata Ketua Majelis Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,737 miliar, subsider satu tahun penjara.
Vonis Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang sebelumnya meminta Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan pengganti selama enam bulan. Kemudian memintakan angin dihukum membayar pidana pengganti Rp 29.505.167.100.000.
Dalam tuntutan Jaksa, Angin menerima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu perorangan dalam kurun waktu 2014-2019. Ketujuh entitas yang memberikan gratifikasi kepada Angin Prayitno Aji merupakan para wajib pajak.
Ketujuh entitas tersebut yakni Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PR Rigunas Agri Utama (PT RAU) dan PT Esta Indonesia.
Kemudian, dia disebut mengaburkan uang hasil gratifikasi dengan membelikan aset berupa tanah, dan bangunan, serta mobil mewah.
Total, Angin telah melakukan money laundry sebesar Rp44 miliar. Termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterimanya dari para wajib pajak yang ada dalam perkara PT Gunung Madu, PR Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).
Baca Juga: Hakim Tipikor Jakarta Tunda Sidang Putusan Eks Petinggi Pajak Angin Prayitno, Ada Apa?
Berita Terkait
-
Hakim Tipikor Jakarta Tunda Sidang Putusan Eks Petinggi Pajak Angin Prayitno, Ada Apa?
-
Dituntut Sembilan Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU, Penasihat Hukum Angin Prayitno Aji Bacakan Pledoi
-
Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?
-
Siapa Angin Prayitno Aji? inilah Tersangka Suap yang Akui Kenal Rafael Alun
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran
-
Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal
-
Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya
-
Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik