Kalimantan Timur menyimpan banyak keunikan adat dan budaya yang masih terus dilestarikan hingga saat ini.
Terlebih adat dan budaya dari Suku Dayak yang masih kental melekat di Pulau Borneo ini.
Salah satu adat dan budaya dari Suku Dayak yang masih lestari adalah rumah adat mereka bernama Lamin.
Rumah adat Lamin merupakan rumah adat yang biasa ditempati oleh para tetua adat dan beberapa keluarganya.
Lantas apa fungsi dari rumah Lamin sendiri Dikutip dari buku Jelajah Arsitektur Lamin Suku Dayak Kenyah, rumah adat Lamin memiliki banyak fungsi.
Dahulu, fungsi rumah adat Lamin digunakan untuk tempat tinggal bersama beberapa
keluarga suku Dayak Kenyah.
Tetapi seiring perkembangan zaman, fungsi rumah adat Lamin juga bergeser.
Saat ini Lamin digunakan untuk upacara atau ritual adat, tempat pertunjukan seni budaya dan musyawarah adat suku dayak Kenyah.
Di zaman dahulu, Lamin yang besar digunakan
sebagai balai pertemuan disebut amin bioq, sedangkan lamin tempat tinggal biasa disebut amin dadoq.
Baca Juga: Bali United Youth Evaluasi Duel Bola Atas Usai Hadapi Klub Liga 2
Perbedaan yang paling tampak adalah kegunaan lamin, sedangkan dari ornamen dan motifnya tidak berubah.
Amin bioq digunakan sebagai balai pertemuan adat, sedangkan amin dadoq adalah lamin kediaman keluarga.
Amin dadoq dahulu kala dihuni para bangsawan dan kepala adat penuh dengan ornamen-ornamen indah dan umumnya bahan-bahannya jauh lebih bagus.
Seluruh rumah berdinding papan dan di dinding bagian depan tidak berjendela, tetapi di bagian belakang banyak sekali jendela.
Sementara, amin dadoq milik orang biasa sering mengunakan kulit kayu untuk dinding bagian luarnya dan dihuni sepuluh sampai lima puluh kepala keluarga secara berkelompok.
Berdirinya rumah adat Lamin menjadi sebuah bangunan yang membuktikan bahwa sejak dahulu suku Dayak Kenyah telah hidup dengan menerapkan berbagai nilai karakter.
Di antara nilai karakter tersebut adalah religius, nasionalis, mandiri, integritas
dan gotong royong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Selasa 24 Februari 2026
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang