Beredar konten membahas isi RUU Kesehatan. Disebutkan, RUU tersebut memperbolehkan dokter atau rumah sakit (RS) mengambil organ tubuh mayat tanpa persetujuan keluarga.
Konten itu beredar di TikTok. Lalu, masuk kategori menyesatkan.
Pasalnya, berdasarkan draft RUU kesehatan yang dikeluarkan oleh DPR Pada pasal 75 ayat 5 berbunyi, pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga.
Narasi yang diberikan di konten menyesatkan itu ialah “Salah satu isi dari RUU kesehatan yang kontroversi membolehkan rumah sakit/dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa ijin pihak keluarga. Bisnis Mukidi berjualan organ tubuh manusia semakin cuan dan legal”.
Sebuah akun TikTok mengunggah video berisi narasi yang mengklaim bahwa terdapat salah satu isi dari RUU kesehatan yang kontroversial. Yakni, menyebutkan bahwa pihak rumah sakit/dokter membolehkan mengambil organ tubuh mayat tanpa seizin pihak keluarga.
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari file draft RUU kesehatan yang dari laman DPR RI, tidak ada narasi yang menyebut seperti pada klaim.
Justru pada pasal 75 ayat 5 berbunyi, pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga.
Sementara itu terkait klaim bahwa organ tubuh manusia dijadikan bisnis juga merupakan hal yang keliru. Merujuk pada pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Baca Juga: CEK FAKTA: Akhirnya, Jokowi Penjarakan Rocky Gerung
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang