Beredar konten membahas isi RUU Kesehatan. Disebutkan, RUU tersebut memperbolehkan dokter atau rumah sakit (RS) mengambil organ tubuh mayat tanpa persetujuan keluarga.
Konten itu beredar di TikTok. Lalu, masuk kategori menyesatkan.
Pasalnya, berdasarkan draft RUU kesehatan yang dikeluarkan oleh DPR Pada pasal 75 ayat 5 berbunyi, pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga.
Narasi yang diberikan di konten menyesatkan itu ialah “Salah satu isi dari RUU kesehatan yang kontroversi membolehkan rumah sakit/dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa ijin pihak keluarga. Bisnis Mukidi berjualan organ tubuh manusia semakin cuan dan legal”.
Sebuah akun TikTok mengunggah video berisi narasi yang mengklaim bahwa terdapat salah satu isi dari RUU kesehatan yang kontroversial. Yakni, menyebutkan bahwa pihak rumah sakit/dokter membolehkan mengambil organ tubuh mayat tanpa seizin pihak keluarga.
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari file draft RUU kesehatan yang dari laman DPR RI, tidak ada narasi yang menyebut seperti pada klaim.
Justru pada pasal 75 ayat 5 berbunyi, pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga.
Sementara itu terkait klaim bahwa organ tubuh manusia dijadikan bisnis juga merupakan hal yang keliru. Merujuk pada pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Baca Juga: CEK FAKTA: Akhirnya, Jokowi Penjarakan Rocky Gerung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Off The Record: Ria SW Ungkap Sisi Lain di Balik Layar Konten Food Vlogger
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
-
5 Liquid Concealer Glycerin yang Bikin Mata Panda Kamu Hilang Seketika
-
Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Pernah Jadi MUA hingga Live Streamer, Aris Priadi Kini Bersinar sebagai Wak Bordir
-
Masuki Pekan Kedua, I Will Find You Betah Puncaki Top 10 Global Netflix
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Ulasan Dua Nafas: Kisah Haru Hubungan Nenek dan Cucu yang Menguras Air Mata