Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.
"Apalagi, ketika stiker ini di-monetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,"katanya.
Tidak hanya itu, mungkin belum banyak orang yang tahu, membuat meme dari wajah seseorang bisa kena UU ITE.
Menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA, bisa dikenakan pidana Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Kemudian, ketentuan pidana mengenai aturan tersebut tercantum dalam pasal 48 yang berbunyi:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp2 miliar.
Masih Rancu
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, hal ini masih rancu karena tidak ada unsur pidana dalam perbuatan tersebut.
Baca Juga: Teaser Variety Show You Reap What You Sow: Kelucuan Para Petani Amatir
Ia menjelaskan, foto memang termasuk kategori informasi elektronik, sehingga membuat stiker WA dari foto adalah salah satu bentuk mengubah informasi elektronik. Kendati begitu, Damar masih ragu dimana letak kejahatan mencatut foto seseorang menjadi stiker di WA.
"Tapi persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, dimana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana," kata Damar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pembuat stiker meme dari wajah seseorang di media sosial bisa terkena pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi jika pembuatan stiker ditujukan untuk hal negatif.
"Itu kan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau (pembuatan meme dipakai untuk hal-hal buruk)," ujar Budi.
Meski demikian, Budi Arie tak menjelaskan secara rinci pasal mana yang memuat soal aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Midnight Diner Masih Ada di Netflix, Tontonan Peredam Stres Sehabis Kerja
-
Gebrakan Iva Deivanna: Dari Panggung Musik, Kini Siap Taklukkan Layar Lebar lewat 2 Film Sekaligus
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis