Juru Bicara TikTok Indonesia meminta Pemerintah Indonesia untuk pertimbangkan kembali soal larangan penggabungan layanan e-commerce dalam media sosial.
Menurutnya, aturan baru tersebut berdampak pada kehidupan 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator affiliate di TikTok.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar Jubir Tiktok Indonesia.
Dia menambahkan, pihaknya menerima banyak keluhan dari para penjual dan meminta kejelasan soal peraturan baru. Social commerce lahir menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi UMKM.
Dengan begitu, membantu pelaku usaha UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal sehingga bisa meningkatkan penjualan toko online mereka.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, belum lama ini menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Pasalnya, ia menduga platform asal China itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri.
Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar. Pada Rabu, 20 September 2023, Teten melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang untuk mengetahui kondisi di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Teten berujar, telah terjadi penurunan omzet rata-rata di atas 50 persen, karena tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah.
Pemerintah melarang TikTok untuk melakukan aktivitas jual beli. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan ini usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Profil Noor Nabila, Mantan Istri Ketiga Engku Emran yang Pernah Nikahi Laudya Cynthia Bella
Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, perannya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan. Aktivitas media sosial dan e-commerce harus dipisahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Makan Sepuasnya Murah, Ini 7 Restoran All You Can Eat di Palembang di Bawah Rp150 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Kisah Ibu Guru Atun: Dibully Murid, Dikasih Dedi Mulyadi Rp25 Juta, Lalu Disedekahkan
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
Siapa Romy Wijayanto, Sosok Disegani Kini Jabat Dirut Bankaltimtara
-
Sering Dibilang Overthinking? Ternyata Insting Ibu adalah Deteksi Medis Paling Akurat untuk Anak
-
Hantam Pohon Tabebuya, Remaja Madiun Tewas Terhempas ke Dalam Telaga Ngebel
-
7 Parfum Aroma Bunga yang Segar untuk Cuaca Panas, dari Produk Lokal sampai Branded
-
Novel Dompet Ayah Sepatu Ibu: Kemiskinan Tak Selamanya Mematikan Harapan