Juru Bicara TikTok Indonesia meminta Pemerintah Indonesia untuk pertimbangkan kembali soal larangan penggabungan layanan e-commerce dalam media sosial.
Menurutnya, aturan baru tersebut berdampak pada kehidupan 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator affiliate di TikTok.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar Jubir Tiktok Indonesia.
Dia menambahkan, pihaknya menerima banyak keluhan dari para penjual dan meminta kejelasan soal peraturan baru. Social commerce lahir menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi UMKM.
Dengan begitu, membantu pelaku usaha UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal sehingga bisa meningkatkan penjualan toko online mereka.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, belum lama ini menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Pasalnya, ia menduga platform asal China itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri.
Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar. Pada Rabu, 20 September 2023, Teten melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang untuk mengetahui kondisi di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Teten berujar, telah terjadi penurunan omzet rata-rata di atas 50 persen, karena tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah.
Pemerintah melarang TikTok untuk melakukan aktivitas jual beli. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan ini usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Profil Noor Nabila, Mantan Istri Ketiga Engku Emran yang Pernah Nikahi Laudya Cynthia Bella
Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, perannya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan. Aktivitas media sosial dan e-commerce harus dipisahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Invasi Suporter Argentina di Miami! Tiket Selangit dan Ancaman Keamanan Bayangi Laga 32 Besar
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar
-
Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara
-
Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller
-
Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten
-
Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci