Juru Bicara TikTok Indonesia meminta Pemerintah Indonesia untuk pertimbangkan kembali soal larangan penggabungan layanan e-commerce dalam media sosial.
Menurutnya, aturan baru tersebut berdampak pada kehidupan 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator affiliate di TikTok.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar Jubir Tiktok Indonesia.
Dia menambahkan, pihaknya menerima banyak keluhan dari para penjual dan meminta kejelasan soal peraturan baru. Social commerce lahir menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi UMKM.
Dengan begitu, membantu pelaku usaha UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal sehingga bisa meningkatkan penjualan toko online mereka.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, belum lama ini menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Pasalnya, ia menduga platform asal China itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri.
Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar. Pada Rabu, 20 September 2023, Teten melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang untuk mengetahui kondisi di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Teten berujar, telah terjadi penurunan omzet rata-rata di atas 50 persen, karena tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah.
Pemerintah melarang TikTok untuk melakukan aktivitas jual beli. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan ini usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Profil Noor Nabila, Mantan Istri Ketiga Engku Emran yang Pernah Nikahi Laudya Cynthia Bella
Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, perannya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan. Aktivitas media sosial dan e-commerce harus dipisahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Frenkie de Jong Cedera Hamstring, Harus Absen 6 Minggu
-
Adegan Suami Pesan Makan Satu di FTV Kisah Nyata Viral, Disebut Mirip Cerita Salshabilla Adriani
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Rincian Sanksi AFC Ke PSSI Akibat Pelanggaran Prosedur Pertandingan Melawan Timnas Mali
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Lindungi Atlet, Ketua Umum FPTI Pastikan Bakal Tangani Laporan akan Ditangani Serius
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Play-Ins FFNS 2026 Spring: 36 Tim Perebutkan 9 Tiket Menuju Grand Finals
-
Bisa Ditinggal Timnas Indonesia, Malaysia Was-was Menanti Sanksi
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda