Suara.com - Perkembangan teknologi yang sangat pesat telah memungkinkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Beragam inovasi pemanfaatan teknologi telah dikembangkan oleh DJP untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak.
Salah satu inovasi yang banyak dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak adalah fasilitas penyampaian SPT Tahunan PPh secara online atau yang biasa disebut sebagai e-Filing. Layanan e-Filing dapat diakses melalu dua cara yaitu lewat Situs Pajak dan lewat Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider).
Dikutip dari laman pajak.go.id, Jumat (28/3/2014), antusiasme masyarakat Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya melalui sarana e-Filing sangat besar. Hal ini terlihat dari jumlah penerbitan Electronic Filing Identity Number (e-FIN) yang mencapai angka 2 juta lebih. Wajib Pajak bisa mendapatkan e-FIN dengan mendatangi kantor pajak terdekat.
Hal inilah yang melatarbelakangi kebijakan pengecualian denda bagi Wajib Pajak yang belum memanfaatkan e-Filing meski sudah memiliki e-FIN.
DJP juga merasa perlu untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas e-Filing karena hal tersebut dapat meningkatkan kualitas data perpajakan. Kebijakan di atas diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014.
Yang perlu menjadi perhatian Wajib Pajak adalah bahwa dalam kebijakan pengecualian denda tersebut hanya diberikan kepada pengguna e-Filing melalui situs pajak. Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga diatur bahwa pengecualian denda diberikan apabila penyampaian SPT Tahunan tidak melebihi 30 April 2014. Penyampaian SPT Tahunan PPh bisa menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs pajak di efiling.pajak.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Cashlez (CASH) Siap Rights Issue Rp237 Miliar untuk Kurangi Beban Kerugian
-
Kisah Owner Jejamuran, Buka Usaha di Usia 62 Tahun hingga Dua Kali Dipanggil ke Istana
-
IHSG Merosot Sepekan, Nilai Kapitalisasi Pasar Menyusut 2,78 Persen
-
Harga BBM Pertamina Hari Ini 1 Mei 2026: Harga Pertamax Belum Berubah
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat
-
Presiden Prabowo: Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Laba Citi Indonesia Naik 10 Persen di 2025
-
Emiten Sawit SSMS Tebar Dividen Rp 800 Miliar