Suara.com - Menteri Keuangan Chatib Basri melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak pribadinya untuk tahun 2013 dengan menggunakan e-Filing. Menurut Chatib, pelaporan pajak dengan sistem e-Filing ini setidaknya memberikan dua keuntungan.
“Pada tahun 2014 ini Direktorat Jenderal Pajak RI menggunakan cara e-Filing yang memiliki dua keuntungan. Yang pertama adalah bila sebelumnya kita melakukan pelaporan pajak harus melapor melalui kantor pajak atau juga melalui mail dropbox, tetapi sekarang dengan metode e-Filing ini kita bisa melakukannya di mana saja, kapanpun 24 jam, dengan menggunakan online sistem. Selain itu, keuntungan yang kedua adalah bahwa data pajak kita, pelaporan tahunan pajak kita, untuk PPh perorangan misalnya, itu akan langsung terekam, sehingga datanya akan terekam dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Chatib, seperti dilansir laman Kemenkeu.go.id, Selasa (25/3/2014).
Chatib juga mengajak seluruh Warga Negara Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu dengan segera melaporkan SPT tahunannya. Hal ini mengingat, membayar dan melaporkan pajak secara rutin merupakan salah satu cara warga negara yang baik untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Layanan e-Filing yang dapat diakses melalui situs DJP (www.pajak.go.id) adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. Layanan ini dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, cepat dan murah.
Dengan e-Filing, Wajib Pajak tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT oleh DJP untuk membuat Wajib Pajak semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Berita Terkait
-
Purbaya soal Marak Joki Coretax: Desain Agak Cacat, Sulit Dipakai Orang Biasa
-
DJP Catat 10,85 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan hingga 6 April 2026
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi
-
Apa Penyebab Plastik Makin Mahal? Ini Bahan Pokok yang Harganya Ikut Naik
-
OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya: Promo Rumah dengan Bunga 1,75%, Liburan Impian Cashback Rp8 Juta
-
Trump Bakal Pecat Jerome Powell dari Bos The Fed
-
Harga Pangan Hari Ini Naik Tajam, Cabai Tembus Rp101 Ribu, Telur dan Beras Ikut Merangkak
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.134 per Dolar AS, Simak Prediksi Pergerakannya
-
Harga Emas Antam Longsor Lagi Jadi Rp 2.888.000/Gram, Cek Daftarnya
-
Akses Selat Hormuz Bakal Dibuka, Harga Minyak Dunia Melemah
-
IHSG Lompat Tinggi Lagi ke Level 7.663 di Kamis Pagi