Suara.com - Menteri Keuangan Chatib Basri melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak pribadinya untuk tahun 2013 dengan menggunakan e-Filing. Menurut Chatib, pelaporan pajak dengan sistem e-Filing ini setidaknya memberikan dua keuntungan.
“Pada tahun 2014 ini Direktorat Jenderal Pajak RI menggunakan cara e-Filing yang memiliki dua keuntungan. Yang pertama adalah bila sebelumnya kita melakukan pelaporan pajak harus melapor melalui kantor pajak atau juga melalui mail dropbox, tetapi sekarang dengan metode e-Filing ini kita bisa melakukannya di mana saja, kapanpun 24 jam, dengan menggunakan online sistem. Selain itu, keuntungan yang kedua adalah bahwa data pajak kita, pelaporan tahunan pajak kita, untuk PPh perorangan misalnya, itu akan langsung terekam, sehingga datanya akan terekam dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Chatib, seperti dilansir laman Kemenkeu.go.id, Selasa (25/3/2014).
Chatib juga mengajak seluruh Warga Negara Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu dengan segera melaporkan SPT tahunannya. Hal ini mengingat, membayar dan melaporkan pajak secara rutin merupakan salah satu cara warga negara yang baik untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Layanan e-Filing yang dapat diakses melalui situs DJP (www.pajak.go.id) adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. Layanan ini dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, cepat dan murah.
Dengan e-Filing, Wajib Pajak tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT oleh DJP untuk membuat Wajib Pajak semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Berita Terkait
-
Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
-
Naik Tipis, 13 Juta Orang Telah Lapor SPT
-
Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
-
Deadline SPT 2025: Catat Tanggal Barunya, Bebas Sanksi
-
Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
Terkini
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Pabrik VinFast Subang Digeruduk Massa Sehari Usai Diresmikan, Minta 'Jatah' Lokal
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Investor ADRO Dapat Jatah Dividen Rp 4 Triliun, Kapan Mulai Cair?
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
-
Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
-
Trump Berulah! AS Blokade Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Meroket Tajam
-
BRI Tebar Dividen Interim Rp137 per Saham, Cek Jadwal Terbaru Pasca Update
-
Harga Pangan 18 Desember: Beras, Bawang, Cabai, Daging Ayam dan Migor Turun
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo