Suara.com - Menteri Keuangan Chatib Basri melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak pribadinya untuk tahun 2013 dengan menggunakan e-Filing. Menurut Chatib, pelaporan pajak dengan sistem e-Filing ini setidaknya memberikan dua keuntungan.
“Pada tahun 2014 ini Direktorat Jenderal Pajak RI menggunakan cara e-Filing yang memiliki dua keuntungan. Yang pertama adalah bila sebelumnya kita melakukan pelaporan pajak harus melapor melalui kantor pajak atau juga melalui mail dropbox, tetapi sekarang dengan metode e-Filing ini kita bisa melakukannya di mana saja, kapanpun 24 jam, dengan menggunakan online sistem. Selain itu, keuntungan yang kedua adalah bahwa data pajak kita, pelaporan tahunan pajak kita, untuk PPh perorangan misalnya, itu akan langsung terekam, sehingga datanya akan terekam dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Chatib, seperti dilansir laman Kemenkeu.go.id, Selasa (25/3/2014).
Chatib juga mengajak seluruh Warga Negara Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu dengan segera melaporkan SPT tahunannya. Hal ini mengingat, membayar dan melaporkan pajak secara rutin merupakan salah satu cara warga negara yang baik untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Layanan e-Filing yang dapat diakses melalui situs DJP (www.pajak.go.id) adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. Layanan ini dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, cepat dan murah.
Dengan e-Filing, Wajib Pajak tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT oleh DJP untuk membuat Wajib Pajak semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Berita Terkait
-
Batas Waktu Segera Berakhir, Ini Cara Lapor SPT PPh 21 Desember 2025 di Coretax Anti Gagal
-
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax DJP Lengkap Terbaru
-
Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis
-
Terpopuler: Investasi Mengejutkan Cristiano Ronaldo, Lapor SPT Tahunan di Coretax
-
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Harga Minyak Brent Melonjak 10 Persen, Menuju USD100 Akibat Perang Iran
-
IHSG Bisa Loyo Perdagangan Besok, Ini Saham-saham yang Bisa Dibidik
-
Purbaya Turun Tangan Selesaikan Proyek Jumbo Gas Abadi Masela
-
Transformasi Gaya Hidup Pintar, Produk Smart Home Makin Canggih Berkat AI
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban