Suara.com - Menteri Keuangan Chatib Basri melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak pribadinya untuk tahun 2013 dengan menggunakan e-Filing. Menurut Chatib, pelaporan pajak dengan sistem e-Filing ini setidaknya memberikan dua keuntungan.
“Pada tahun 2014 ini Direktorat Jenderal Pajak RI menggunakan cara e-Filing yang memiliki dua keuntungan. Yang pertama adalah bila sebelumnya kita melakukan pelaporan pajak harus melapor melalui kantor pajak atau juga melalui mail dropbox, tetapi sekarang dengan metode e-Filing ini kita bisa melakukannya di mana saja, kapanpun 24 jam, dengan menggunakan online sistem. Selain itu, keuntungan yang kedua adalah bahwa data pajak kita, pelaporan tahunan pajak kita, untuk PPh perorangan misalnya, itu akan langsung terekam, sehingga datanya akan terekam dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Chatib, seperti dilansir laman Kemenkeu.go.id, Selasa (25/3/2014).
Chatib juga mengajak seluruh Warga Negara Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu dengan segera melaporkan SPT tahunannya. Hal ini mengingat, membayar dan melaporkan pajak secara rutin merupakan salah satu cara warga negara yang baik untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Layanan e-Filing yang dapat diakses melalui situs DJP (www.pajak.go.id) adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. Layanan ini dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, cepat dan murah.
Dengan e-Filing, Wajib Pajak tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT oleh DJP untuk membuat Wajib Pajak semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Berita Terkait
-
Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
-
Naik Tipis, 13 Juta Orang Telah Lapor SPT
-
Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
-
Deadline SPT 2025: Catat Tanggal Barunya, Bebas Sanksi
-
Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Pembobolan Rp 70 Miliar di RDN BCA Akibat Serangan Siber, Pihak Ini Tanggung Kerugian Nasabah
-
Bahlil: Biodiesel Bikin Devisa Negara Hemat 40,71 miliar Dolar AS
-
Bahlil: Impor Minyak 1 Juta Barel per Hari Bikin Devisa Negara 'Bocor' Rp 776 Triliun per Tahun
-
Lewat NextDev, Telkomsel Cetak Technopreneurs Unggul dengan Kurikulum Inovasi Berbasis AI
-
Percepat Swasembada Pangan, Mentan Pastikan Indonesia Siap Hentikan Impor Beras
-
OJK: Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 6,1 Triliun
-
Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?
-
Naik 15,6 Persen, Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Tembus 7,7 Juta Periode Juli-September
-
PP 39/2025 Terbit, Pemerintah Prioritaskan Stok Batu Bara untuk BUMN Energi dan Industri Strategis
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Ditutup Menguat Didorong Keperkasaan Rupiah