Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk segera membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014, sedangkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2014.
Apabila WP terdaftar menyerahkan SPT lewat dari tanggal 31 Maret, Ditjen Pajak akan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dalam pengumumannya, Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia buka pada setiap hari kerja (Senin - Sabtu).
Wakil Presiden Boediono menurut agenda akan menyampaikan SPT Tahunan melalui Electronic Filing Identification Number (e-FiIN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service Provider (ASP).
Dikutip dari laman Setkab.go.id, sistem e-Filling diharapkan dapat meningkatkan ratio tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi. SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), objek PPh dan/atau bukan objek PPh, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Berita Terkait
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal 26 Pegawai Pajak Dipecat: Menerima Uang, Tidak Bisa Diampuni!
-
PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan, Kata Ditjen Pajak
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Diduga Korupsi Rp 21,5 Miliar, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Dicekal KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Promo Merchant BRI: Jangan Lewatkan Diskon 15% Tiket Planet Sports Run 2026, Catat Tanggalnya!
-
Rupiah Jeblok di Pembukaan Hari Ini
-
BTN Ungkap Risiko Jika SLIK Dihapus
-
IHSG Berbalik Menghijau di Jumat Pagi, Tapi Rawan Alami Koreksi
-
Hingga November, Penyaluran BLTS Capai 5,5 Juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Riset CORE Sebut Ekonomi RI Bisa Lebih Buruk di 2026, Apa Pemicunya
-
Profil PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA): Daftar Pemilik Saham dan Kinerja
-
Ratu Maxima Berikan Tips Pengelolaan Keuangan
-
Serapan Baru 70 Persen, Belanja Pemerintah Dikebut di 1 Bulan Terakhir 2025
-
Kuota LPG 3Kg Ditambah 350.000 Ton Tanpa Anggaran Baru