Suara.com - Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) berharap Rancangan Undang-Undang Kelautan Indonesia segera disahkan setelah masa sidang IV yang dimulai pada 12 Mei sampai 10 Juli 2014.
"Kita harapkan segera disahkan setelah masa persidangan keempat terakhir pada 12 Mei sampai 14 juli 2014. Kuncinya tergantung kepada tiga unsur unsur pimpinan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan Presiden," kata Kepala Sekretariat Dekin Syahrowi R. Nusir kepada Antara, di Jakarta, Jumat (18/4/2014).
"Saat ini masih diperjuangkan oleh Dekin, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), DPD, dan DPR. Sudah empat kali masuk dalam prioritas, tahun lalu sudah sepakat masuk persidangan tapi masih ada hambatan," tambahnya.
Syahrowi mengatakan Indonesia sampai saat ini belum memiliki UU Kelautan. Meskipun telah dirancang sejak tahun 2003, RUU tersebut belum juga disahkan karena terhambat masalah prosedural.
DPD yang menginisiatif RUU Kelautan, jelas Syahrowi, belum memiliki payung hukum untuk berperan aktif dalam perumusan dan pengesahan RUU Kelautan.
Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno pada 27 Maret 2013 mengabulkan permohonan DPD untuk sebagian, yakni berhak/berwenang mengusulkan RUU tertentu sejak awal hingga akhir namun tidak memberi persetujuan atau pengesahan RUU menjadi UU.
"Sejak Mei 2013, DPD RI memasukkan legislatif ke Mahkamah Konstitusi untuk punya hak masukan RUU. Tetapi terbentur pada landasan undang-undang pasal 22 ayat 2 bahwa yang berhak mengesahkan RUU adalah DPR," jelas Syahrowi.
"Kalau mereka menyetujui hak konstitusi DPD itu tadi dan mengizinkan DPD mengajukan UU Kelautan kan melanggar UU itu," tambahnya.
Syahrowi mengatakan sudah ada pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pimpinan DPR dan DPD untuk membahas mekanisme penggunaan hak legislatif DPD termasuk untuk RUU Kelautan.
Menurut dia,ada dua opsi agar RUU Kelautan bisa segera disahkan antara lain Presiden sebagai penengah membuat perpu untuk mengamandemenkan pasal untuk mengakui hak DPD RI membahas UU.
"Opsi kedua pemerintah mengambil alih lewat Menkumham dimana UU Kelautan jadi hak inisiatif pemerintah," ujar Syahrowi. (Antara)
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
NumoFest 2026 Dukung Ratusan Pelaku UMKM Lewat Gang Dagang, QRIS Tap, Sampai Film Bertema Religi
-
Margin Fee Bulog Naik Jadi 7 Persen, Rizal: Bisa Tambah Semangat dan Kinerja Perusahaan
-
Danantara Borong Investasi dari Yordania di Ajang WEF
-
Klaim Polis Tak Lagi Ribet, IFG Life Tingkatkan Layanan Digital dan Tatap Muka
-
Beroperasi 56 Tahun, Pelita Air Fokus Penguatan Layanan Berbasis Pengalaman Pelanggan
-
Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Bahlil Anggap Target Lifting Minyak 1,6 Juta Barel Mustahil
-
Jelang Ramadan, Bulog Jamin Harga Beras, Minyak, dan Gula Tak Tembus HET
-
Waspada Scam Makin Marak, Ini Modus Phishing dan Cara Lindungi Saldo Digital