Suara.com - Menko Kesra Agung Laksono memastikan, program bantuan beras untuk rakyat prasejahtera atau Raskin yang sudah berjalan selama 16 tahun tetap akan dilanjutkan. Dia beralasan, program raskin dibutuhkan rakyat.
Agung mengatakan, rakyat Indonesia tetap membutukan program ini meski dinilai ada indikasi korupsi dalam pelaksanaannya di lapangan sebagaimana disampaikan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Yang cacat di beberapa daerah saja, ada beras tidak layak konsumsi. Akan tetapi selama ini, 40 persen rakyat di Indonesia tertolong dengan program raskin ini,” papar Agung seperti dilansir laman Setkab.go.id, Selasa (22/4/2014).
Menurut Agung, temuan di lapangan tidak seluruhnya seperti yang dipaparkan KPK. Ia menyebutkan, yang bagus tidak disampaikan.
“Tidak seluruhnya jelek, dan hanya titik-titik tertentu saja yang tidak berjalan seperti yang diharapkan,” terangnya.
Per Januari 2014, pemerintah menaikkan jatah Raskin dari 15 kg per Rumah Tangga Miskin Sasaran (RTMS) menjadi 20 kg. Namun, jatah ini hanya ditujukan bagi 15,5 juta RTMS, atau turun dari yang didistribusikan pada 2013 lalu sebanyak 17,7 juta.
Menurut dia, menurunnya jumlah sasaran program raskin ini, karena ada perubahan perbaikan kesejahteraan. Orang miskin berkurang, di mana yang tadinya miskin menjadi tidak miskin.
Kemarin, Menko Perekonomian Hatta Rajasa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan rekomendasi terkait program penyaluran beras untuk rakyat miskin alias raskin.
Hatta Rajasa mengatakan, rekomendasi itu diperlukan agar program tersebut bisa berjalan efektif dan sesuai dengan target. Selama ini, program raskin dianggap belum efektif karena masih sering terjadi kebocoran sehingga beras raskin kerap ditemukan dijual di pasar.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang menyalurkan raskin dan juga di kantor Menko Kesra. Utamanya memang ada semacam rekomendasi dari KPK untuk memperbaiki sistem pendistribusian raskin, karena umumnya penyimpangan terjadi di daerah,” kata Hatta.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau Raskin yang berjalan saat ini, tidak efektif. Karena itu, KPK menyarankan agar program yang telah berusia 15 tahun ini didesain ulang.
KPK menganggap, program subsidi ini tidak memenuhi “6 T”, yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Administrasi, yang dijadikan sebagai indikator efektivitas program. Persoalan data penerima menjadi persoalan klasik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah