Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau Raskin yang berjalan saat ini, tidak efektif. Karena itu, KPK menyarankan agar program yang telah
berusia 15 tahun ini didesain ulang. Kesimpulan ini disampaikan pimpinan KPK Busyro Muqoddas pada Kamis (3/4/2014) di Gedung KPK,Jakarta, saat pemaparan Hasil Kajian Raskin dihadapan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi; Ketua BPKP, Mardiasmo; Ketua BPS, Suryamin; Dirjen Anggaran, Askolani dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Dalam siaran persnya, KPK menganggap, program subsidi ini tidak memenuhi “6 T”, yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Administrasi, yang dijadikan sebagai indikator efektivitas program. Persoalan data penerima menjadi persoalan klasik. Dalam penghimpunan data rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) yang diperoleh dari BPS, kurang melibatkan pemerintah daerah. Hal ini membuka potensi terjadinya ketidaksesuaian data dengan kondisi sebenarnya.
Hal ini berakibat penetapan RTS-PM menjadi tidak tepat sasaran, sehingga masyarakat miskin yang seharusnya menerima Raskin, justru tidak menerima dan juga sebaliknya. Sesuai peraturan, RTS-PM menerima sebanyak 15 kg per bulan. Pada kenyataannya di lapangan, pendistribusian kerap tidak tepat jumlah. Ada sejumlah daerah yang mendistribusikan kepada RTS-PM di bawah 15 kg dengan berbagai alasan. Ada kalanya jumlah penerima melebihi dari daftar yang seharusnya.
Untuk mengantisipasi dampak sosial, mekanisme pembagian rata dilakukan kepada seluruh RTS-PM dan warga miskin non-RTS-PM dengan mengurangi kuota dari yang seharusnya. Setiap bulan, RTS-PM menebus beras Raskin sebesar Rp1.600/kg netto di titik bagi. Namun, praktik di sejumlah daerah justru menunjukkan fakta ketidaktepatan harga. Beras Raskin kerap ditebus dengan harga lebih mahal dari yang telah ditetapkan.
Ini disebabkan tidak ditanggungnya biaya transportasi dari titik distribusi ke titik bagi, sehingga petugas membebankan biaya itu ke dalam biaya tebus beras. Dalam hal ini, penerima tidak bisa berbuat banyak. Padahal menurut Pedoman Umum Penyaluran Raskin 2013, biaya transportasi dari titik distribusi ke titik bagi menjadi tanggungan Pemda yang dianggarkan dalam APBD.
Temuan di lapangan menunjukkan, sebagian besar Pemda tidak menganggarkan biaya ini. Selain biaya transportasi, ditemukan juga komponen biaya lainnya, seperti ongkos timbang, biaya jaga malam, biaya penyimpanan, dan lain-lain yang berdampak pada menggelembungnya biaya tebus.
Jika memang program ini akan diteruskan, maka KPK mengusulkan agar program ini didesain ulang dalam rangka efektivitas program. Pertama dengan melakukan review terhadap kebijakan subsidi Raskin secara komprehensif dengan memperhitungkan berbagai faktor untuk mencapai ketepatan sasaran program.
Kedua, agar pemerintah memperbaiki kebijakan dan mekanisme perhitungan subsidi agar lebih transparan dan akuntabel. Perbaikan tersebut setidaknya perlu memperhatikan dengan melibatkan unsur pengawas untuk mengurangi risiko pembebanan biaya di luar biaya penugasan penyaluran Raskin.
Ketiga, agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Program Subsidi Raskin. Sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, KPK berkepentingan untuk melakukan pengkajian, penelitian dan penelaahan terhadap isu ini, agar pengelolaannya sesuai dengan kriteria “6T”.
Berita Terkait
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan
-
Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang
-
Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek
-
Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat