Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau Raskin yang berjalan saat ini, tidak efektif. Karena itu, KPK menyarankan agar program yang telah
berusia 15 tahun ini didesain ulang. Kesimpulan ini disampaikan pimpinan KPK Busyro Muqoddas pada Kamis (3/4/2014) di Gedung KPK,Jakarta, saat pemaparan Hasil Kajian Raskin dihadapan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi; Ketua BPKP, Mardiasmo; Ketua BPS, Suryamin; Dirjen Anggaran, Askolani dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Dalam siaran persnya, KPK menganggap, program subsidi ini tidak memenuhi “6 T”, yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Administrasi, yang dijadikan sebagai indikator efektivitas program. Persoalan data penerima menjadi persoalan klasik. Dalam penghimpunan data rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) yang diperoleh dari BPS, kurang melibatkan pemerintah daerah. Hal ini membuka potensi terjadinya ketidaksesuaian data dengan kondisi sebenarnya.
Hal ini berakibat penetapan RTS-PM menjadi tidak tepat sasaran, sehingga masyarakat miskin yang seharusnya menerima Raskin, justru tidak menerima dan juga sebaliknya. Sesuai peraturan, RTS-PM menerima sebanyak 15 kg per bulan. Pada kenyataannya di lapangan, pendistribusian kerap tidak tepat jumlah. Ada sejumlah daerah yang mendistribusikan kepada RTS-PM di bawah 15 kg dengan berbagai alasan. Ada kalanya jumlah penerima melebihi dari daftar yang seharusnya.
Untuk mengantisipasi dampak sosial, mekanisme pembagian rata dilakukan kepada seluruh RTS-PM dan warga miskin non-RTS-PM dengan mengurangi kuota dari yang seharusnya. Setiap bulan, RTS-PM menebus beras Raskin sebesar Rp1.600/kg netto di titik bagi. Namun, praktik di sejumlah daerah justru menunjukkan fakta ketidaktepatan harga. Beras Raskin kerap ditebus dengan harga lebih mahal dari yang telah ditetapkan.
Ini disebabkan tidak ditanggungnya biaya transportasi dari titik distribusi ke titik bagi, sehingga petugas membebankan biaya itu ke dalam biaya tebus beras. Dalam hal ini, penerima tidak bisa berbuat banyak. Padahal menurut Pedoman Umum Penyaluran Raskin 2013, biaya transportasi dari titik distribusi ke titik bagi menjadi tanggungan Pemda yang dianggarkan dalam APBD.
Temuan di lapangan menunjukkan, sebagian besar Pemda tidak menganggarkan biaya ini. Selain biaya transportasi, ditemukan juga komponen biaya lainnya, seperti ongkos timbang, biaya jaga malam, biaya penyimpanan, dan lain-lain yang berdampak pada menggelembungnya biaya tebus.
Jika memang program ini akan diteruskan, maka KPK mengusulkan agar program ini didesain ulang dalam rangka efektivitas program. Pertama dengan melakukan review terhadap kebijakan subsidi Raskin secara komprehensif dengan memperhitungkan berbagai faktor untuk mencapai ketepatan sasaran program.
Kedua, agar pemerintah memperbaiki kebijakan dan mekanisme perhitungan subsidi agar lebih transparan dan akuntabel. Perbaikan tersebut setidaknya perlu memperhatikan dengan melibatkan unsur pengawas untuk mengurangi risiko pembebanan biaya di luar biaya penugasan penyaluran Raskin.
Ketiga, agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Program Subsidi Raskin. Sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, KPK berkepentingan untuk melakukan pengkajian, penelitian dan penelaahan terhadap isu ini, agar pengelolaannya sesuai dengan kriteria “6T”.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN