Suara.com - Pemerintah akan membatasi jumlah maksimal dana pemerintah daerah yang ditempatkan dalam deposito. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait penempatan dana pemda deposito.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pembatasan itu dilakukan agar dana tersebut bisa mengalir untuk pembangunan di daerah.
“Aturan ini bertujuan agar dana transfer daerah tidak mengendap di perbankan, melainkan mengalir untuk pembangunan daerah,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Rabu (23/4/2014).
Chatib berharap jangan sampai dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD), lalu disimpan kembali ke Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sehingga dana kembali lagi ke pusat, dan mengakibatkan infrastruktur tidak terbangun di daerah.
Menurut Chatib, pada tahun lalu, dana pemda yang menganggur dan mengendap di perbankan mencapai Rp109 triliun. Dana tersebut kemudian menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk digunakan sebagai dana awal tahun 2014.
Berita Terkait
-
Berapa Porsi Emas dalam Portofolio Investasi? Ini Idealnya!
-
Chatib Basri Ungkap Jalan Keluar Krisis Ekonomi saat Rumor Jadi Menkeu: Jangan Naikkan Pajak
-
Alasan Banyak Orang Mulai Melirik Investasi yang Lebih Aman di Tengah Ketidakpastian
-
Inovasi Digital BRI Group Tembus Rekor Baru, Tabungan dan Deposito Emas Tembus 22 Ton
-
Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Ibu-Ibu PNM Mekaar Jadi Wajah Perempuan Berdaya dalam Sensus Ekonomi 2026
-
Patriot Bond Dituding Pencucian Uang, Purbaya: Dunia Gak Hitam-Putih, Jangan Sampai Kita Rugi Banyak
-
Kemendag Beberkan Penyelamat Neraca Dagang RI Masih Surplus Secara Kumulatif
-
INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja
-
Purbaya Sentil Kementerian-Lembaga Hobi Minta Tambah Anggaran, Kini Bakal Diperketat
-
Ekspor CPO Dapat Angin Segar, Pemerintah Turunkan Bea Keluar Juli 2026