Suara.com - Pemerintah khususnya Kementerian Perumahan Rakyat diminta untuk tidak selalu menyalahkan pengembang karena tidak mau membangun rumah murah untuk rakyat.
Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan, pengembang sebenarnya sudah setuju dengan aturan kawasan hunian berimbang. Aturan itu mengharuskan pengembang membangun rumah murah untuk rakyat setiap kali membangun rumah mewah.
Namun, kata Eddy, pengembang dihadang sejumlah hambatan setiap kali akan membangun rumah murah untuk rakyat. Ini yang membuat banyak pengembang terkendala apabila ingin membangun rumah murah.
“Kendala pertama soal pembebasan lahan yang terkadang sangat rumit. Berikutnya soal pembebasan pajak penjualan. Pemerintah sudah sepakat untuk membebaskan pajak penjualan tetapi implementasinya belum ada. Kalau itu tidak dihapus, maka akan menjadi beban pembeli dan tentu akan memberatkan. Selain itu, pengembang juga tidak bisa menaikkan harga jual padahal biaya produksi terus meningkat," kata Eddy kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/2014).
Eddy menambahkan, Apersi sebenarnya mendukung rencana Kemenpera untuk memberikan sanksi kepada pengembang yang tidak mengikuti aturan kawasan hunian berimbang. Kata dia, aturan itu sebaiknya diatur dalam Surat Keputusan Menteri serta harus jelas sanksi dan juga penghargaan yang diberikan kepada pengembang yang telah melakukan aturan itu.
Sebelumnya, Kemenpera mengharapkan Kejaksaan Agung dapat turut membantu dalam menindak pengembang nakal yang tidak menerapkan kawasan hunian berimbang sesuai dengan aturan yang telah dilegalkan.
"Saat ini ada sekitar 40 pengembang Se-Jabodetabek yang sudah didaftar oleh Kemenpera untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelaksanaan konsep kawasan hunian berimbang," kata Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargianto.
Menurut dia, pihak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun sebagai pengacara negara dapat membantu memberikan tindakan hukum kepada pengembang yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berkonsep Kawasan Hunian Berimbang tapi belum membangun kawasan yang dimaksud tersebut.
Berita Terkait
-
CBDK Guyur Rp3 Miliar untuk Latih Talenta Lokal di Sektor Bisnis dan Teknologi
-
Gairahkan Sektor Komersial, Kawasan Properti Ini Bidik 90.000 Captive Market
-
Survei BI: Harga Properti Stagnan, Penjualan Rumah Kelas Menengah Turun
-
PANI Laporkan Proyek Ambisius Berkapasitas 104 Ribu Orang
-
Fluktuasi Ekonomi! CBDK Revisi Target Pra-Penjualan 2025 Jadi Rp508 Miliar
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Rupiah Bangkit ke Rp16.716, Namun Ancaman Fiskal dan Geopolitik Bayangi Pasar
-
Cadangan Devisa RI Terkuras di 2024, Gubernur BI Ungkap Alasan Utama di Baliknya
-
IHSG Berbalik Menghijau di Jumat Pagi, Namun Dibayangi Pelemahan Rupiah
-
Emas Antam Naik Tipis Rp 2.000 Jelang Akhir Pekan, Intip Deretan Harganya
-
Industri Perbankan Berduka, Bos Bank BJB Yusuf Saadudin Wafat
-
Gagal Bayar Massal, OJK Seret KoinP2P dan Akseleran ke Penegak Hukum
-
Demi Tingkatkan Harga, ESDM Buka Peluang Turunkan Produksi Batubara pada 2026
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia