Suara.com - Pengusaha mal yang tergabung Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menolak keputusan pemerintah yang menyesuaikan tarif untuk golongan B-3/TM.
Sesuai keputusan Menteri ESDM, tarif listrik untuk golongan tersebut akan naik secara berkala berdasarkan tiga parameter.
Tiga parameter itu adalah kurs rupiah, harga minyak Indonesia dan inflasi. Apabila tiga indikator itu naik maka tarif listrik golongan B-3/TM juga ikut naik.
Ketua Umum APPBI Handaka Santosa mengatakan, aturan itu menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha mal dan juga penyewa kios.
"Dengan aturan tersebut maka tarif listrik bisa naik atau turun secara tiba-tiba. Artinya, tiap bulan bisa saja tarif naik. Kenaikan tarif ini akan berimbas ke biaya operasional," kata Handaka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Kata dia, melakukan penyesuaian tarif berdasarkan inflasi merupakan hal yang tidak tepat. Karena itu, APPBI meminta PLN untuk menerapkan tarif listrik yang tetap untuk golongan B-3/TM.
"Tarif yang tetap akan memberikan kepastian dalam berusaha. Kami juga meminta PLN menggunakan tolak ukur harga listrik di negara tetangga," ujar Handaka.
Dia menambahkan, kenaikan tarif listrik akan mengurangi daya saing Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
-
PIP 2025 Mulai Cair untuk Jakarta, Cek Jadwal Gelombang dan Status Sipintar
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK