Suara.com - Kenaikan tarif dasar listrik tidak mempunyai hubungan langsung dengan pemadaman listrik. Karena itu, PT PLN berharap masyarakat memahami bahwa kenaikan tarif akan membuat tidak ada lagi pemadaman listrik akan langsung.
Juru bicara PT PLN Bambang Dwiyanto mengatakan, tujuan utama dari kenaikan tarif listrik yaitu mengurangi subsidi pemerintah untuk sektor listrik. Di satu sisi, kenaikan tarif memang membuat PLN menerima kenaikan pembayaran dari pelanggan.
Akan tetapi, PLN memerlukan dana lebih beas lagi untuk investasi di sektor listrik seperti membangun pembangkit listrik yang baru. Masalah lainnya adalah tidak mudah untuk mendapatkan izin membangun pembangkit listrik.
“Sebagai contoh, PLTA di Asahan 3 itu sudah kami usulkan sejal 2004 tetapi izinnya sulit sekali untuk keluar. Baru tahun ini pemda setempat mengeluarkan izin. Setelah itu kami masih harus menunggu izin dari Kementerian Kehutanan karena lokasinya memang di wilayah hutan. Itu salah satu contoh sulitnya PLN untuk mendirikan pembangkit listrik baru guna menambah produksi listrik,” kata Bambang kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (11/6/2014).
Bambang menambahkan, PLN memastikan akan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan setelah tarif listrik naik. Namun, PLN tidak bisa menjamin bahwa dengan kenaikan tarif maka tidak akan ada lagi pemadaman listrik.
Kemarin, Pemeintah dan DPR sudah sepakat untuk menaikkan tarif listrik mulai 1 Juli nanti. Kenaikan TDL ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi subsidi energi dalam Anggara Pendapatan dan Belanja Negara 2014. Kenaikan tarif berlaku untuk pelanggan rumah tangga dan industri. Hanya pelanggan dengan golongan 450 VA dan 900 VA yang tidak naik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok ke Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
IHSG Langsung Ambruk di Bawah 8.000 Setelah Moody's Turunkan Outlook Rating
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat