Suara.com - Kenaikan tarif dasar listrik seharusnya sudah diberlakukan tahun lalu. Namun tidak jadi diberlakukan karena adanya tekanan terhadap APBN. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, kenaikan tarif dasar listrik yang yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2014 ini merupakan langkah pemerintah untuk melepaskan subsidi dari yang tidak berhak.
“Subsidi energi (listrik dan BBM) terlalu tinggi semua sudah mengatakan itu, subsidi energi sudah diatas Rp300 triliun, habis semua uang yang seharusnya dapat digunakan untuk membuat rumah sakit, sekolah, membuat jalan raya dan lain sebagainya untuk mensubsidi, sehingga semua orang sudah sepakat subsidi harus diturunkan,” ujar Jero Wacik seperti dilansir dari laman Kementerian ESDM, Kamis (3/7/2014).
Penyesuaian tarif listrik diberlakukan secara bertahap agar tidak memberatkan pelanggan.
“Sebenarnya kalau saya mau mudah, naikkan saja seluruhnya pada tanggal 1 Juli toh DPR sudah menyetujuinya, lagi-lagi saya masih mencari celah, adakah keringanan yang mesti diberikan, ada yaitu cicil naiknya, kenaikan yang mestinya diterapkan satu kali kita bagi tiga kali, jadi dua bulan, dua bulan, 1 Juli naik, nanti 1 September naik lagi dan 1 November naik lagi dibagi tiga kali, ini tujuannya agar kalau tidak sekaligus agar menjadi lebih ringan,” imbuhnya.
Jero Wacik menjelaskan besaran angka kenaikkan yang ditanggung konsumen, “Bagi saudara-saudar yang listriknya 1.300 Watt, berapakah kenaikkannya, saya sudah punya hitungan, tadinya bayar Rp182.000 sebulan nanti bulan Juli ini, akhir bulan bayar listriknya Rp202.600 berarti naik Rp20.600 itu naikknya. Untuk yang 2200 Watt naikknya, itu naikknya hanya Rp35.000 sebulan, kemudian 3500 hingga 5500 Watt , itu naiknya Rp41.000.”
“Jadi kalau listrik saudara naik hanya Rp20.000 sebulan untuk kepentingan bangsa, mengurangi subsidi apa iya terlalu serem. Ada 2 juta rumah tangga baru di desa-desa di dusun-dusun memerlukan sambungan listrik baru dan itu memerlukan investasi. Kita itu hidup berbangsa artinya, yang miskin harus dilindungi dan punya hak untuk dapat listrik juga dan yang kaya mengertilah,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
7 Fakta Istimewa Polytron FOX 350, Motor Listrik Cerdas Harga Subsidi Cocok untuk Pemula
-
Motor Listrik Polytron FOX 350 Resmi Meluncur, Mulai Rp 15 Jutaan
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Kementerian ESDM Ungkap Butuh Dana Rp 61 T untuk Capai Rasio Elektrifikasi 100 Persen
-
3 Rekomendasi Mobil Listrik Seharga Motor Buat Mahasiswi Girly, Desain Imut dan Praktis!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Harga Emas UBS dan Galeri 24 Kompak Naik Signifikan Jadi Rp 2,4 Jutaan
-
Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos
-
Bank Indonesia : Tahun Depan Beli Dimsum di China Bisa Bayar Pakai QRIS
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?