Suara.com - Apabila anda berencana untuk berkunjung ke Washington D.C, Amerika Serikat pada 2016 nanti, jangan berharap bisa menemukan kopi panas atau makanan cepat saji yang dihidangkan dengan menggunakan styrofoam. Karena, Wali Kota Vincent Gray sudah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan plastic foam untuk makanan.
Undang-undang yang melarang penggunaan styrofoam sudah ditandatangani oleh Vincent Gray, Selasa lalu. UU itu merupakan upaya pemerintah kota Washington dalam menjaga lingkungan hidup. Parlemen juga sudah menyetujui larangan penggunaan styrofoam.
Washington D.C menjadi negara bagian ketiga di Amerika Serikat yang melarang penggunaan plastik dengan alasan lingkungan hidup. Dua negara bagian sebelumnya adalah Seattle dan San Francisco. UU itu baru akan berlaku pada 2016.
Empat tahun lalu, Washington D.C juga menerapkan aturan yaitu tambahan biaya 5 sen untuk penggunaan kantung plastik. Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kebiasaan konsumen menggunakan kantung plastik. (USAToday)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan
-
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom
-
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju