Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad mengatakan, kepedulian terhadap isu lingkungan saat ini menjadi suatu kebutuhan bagi lembaga keuangan.
"Pengetahuan dan pemahaman mengenai isu lingkungan suatu kebutuhan karena kalau lembaga keuangan tidak akan mengganggu stabilitas usahanya ke depan," kata Muliaman usai penandatanganan kesepakatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Kesepakatan tersebut mengenai peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan.
Muliaman mengatakan, ada tiga implikasi terkait lingkungan yaitu pertama ketidakpedulian terhadap isu lingkungan hidup dan sosial akan dapat meningkatkan risiko pembiayaan khususnya risiko kredit Industri jasa keuangan dalam hal ini akan terekspose risiko kredit yang lebih besar karena potensi kegagalan pembayaran dari nasabah menjadi semakin meningkat.
Pelanggaran terhadap ketentuan dan ketidakpedulian terhadap lingkungan sekitar merupakan salah satu penyebab kegagalan pembayaran (default) oleh debitur.
Kedua, perhatian akan pentingnya isu lingkungan hidup dan sosial ternyata merupakan suatu daya saing tersendiri bagi perusahaan melalui penerimaan masyarakat domestik maupun internasional yang lebih besar akan produk-produk atau jasa yang ramah lingkungan. Dengan demikian, perusahaan akan memiliki potensi untuk tumbuh lebih besar.
Ketiga, secara lebih luas, konsep keuangan berkelanjutan dimana industri jasa keuangan saat ini dituntut untuk berperan dalam membiayai proyek-proyek yang lebih peduli terhadap lingkungan hidup dan sosial secara jangka panjang.
Dia juga berharap industri jasa keuangan lebih memperhatikan aspek lingkungan hidup dan sosial dalam setiap aktivitas usahanya.
"Saya juga mengharapkan dukungan untuk pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan yang tentunya layak dari sisi risiko dan komersial," kata Muliaman. (Antara)
Berita Terkait
-
97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
-
Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!
-
OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu