Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad mengatakan, kepedulian terhadap isu lingkungan saat ini menjadi suatu kebutuhan bagi lembaga keuangan.
"Pengetahuan dan pemahaman mengenai isu lingkungan suatu kebutuhan karena kalau lembaga keuangan tidak akan mengganggu stabilitas usahanya ke depan," kata Muliaman usai penandatanganan kesepakatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Kesepakatan tersebut mengenai peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan.
Muliaman mengatakan, ada tiga implikasi terkait lingkungan yaitu pertama ketidakpedulian terhadap isu lingkungan hidup dan sosial akan dapat meningkatkan risiko pembiayaan khususnya risiko kredit Industri jasa keuangan dalam hal ini akan terekspose risiko kredit yang lebih besar karena potensi kegagalan pembayaran dari nasabah menjadi semakin meningkat.
Pelanggaran terhadap ketentuan dan ketidakpedulian terhadap lingkungan sekitar merupakan salah satu penyebab kegagalan pembayaran (default) oleh debitur.
Kedua, perhatian akan pentingnya isu lingkungan hidup dan sosial ternyata merupakan suatu daya saing tersendiri bagi perusahaan melalui penerimaan masyarakat domestik maupun internasional yang lebih besar akan produk-produk atau jasa yang ramah lingkungan. Dengan demikian, perusahaan akan memiliki potensi untuk tumbuh lebih besar.
Ketiga, secara lebih luas, konsep keuangan berkelanjutan dimana industri jasa keuangan saat ini dituntut untuk berperan dalam membiayai proyek-proyek yang lebih peduli terhadap lingkungan hidup dan sosial secara jangka panjang.
Dia juga berharap industri jasa keuangan lebih memperhatikan aspek lingkungan hidup dan sosial dalam setiap aktivitas usahanya.
"Saya juga mengharapkan dukungan untuk pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan yang tentunya layak dari sisi risiko dan komersial," kata Muliaman. (Antara)
Berita Terkait
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
OJK Bongkar Borok UOB saat Antar Perusahaan Melantai Bursa
-
BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?