Suara.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, alokasi dana desa yang ideal diberikan untuk pembangunan desa adalah sebesar 10 persen dari dana transfer ke daerah yang dialokasikan dalam RAPBN 2015, yaitu Rp64 triliun.
"Menurut UU Desa, harus 10 persen dari dana transfer ke daerah, jadi kalau sekarang dana transfernya Rp640 triliun, maka idealnya harus Rp64 triliun," katanya di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Chatib mengakui alokasi dana desa yang ditetapkan dalam RAPBN 2015 sebesar Rp9,1 triliun masih belum memadai, karena dana tersebut diambil dari anggaran lama Kementerian Lembaga untuk program kesejahteraan desa.
"Dana Rp9,1 triliun itu adalah anggaran Kementerian Lembaga yang memang dipakai untuk desa. Itulah makanya 'start' awal dari dana desa. Kalau tidak cukup, nanti ditambah saja oleh pemerintahan baru," ujarnya.
Chatib mengatakan, pemerintahan saat ini yang menyusun RAPBN 2015 tidak bisa menambah alokasi dana desa, karena RAPBN hanya bersifat "baseline budget" untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat.
"Programnya nanti dibuat pemerintahan baru, sekarang alokasinya masih menggunakan dana yang dipakai untuk PNPM dan lain-lain, karena ini hanya 'baseline'. Kalau mau ditambah, silahkan saja dengan mempertimbangkan aspek fiskalnya," ujarnya.
Dana desa merupakan salah satu bagian dari dana transfer ke daerah, yang menurut amanat UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dialokasikan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penyaluran dana desa kepada masyarakat dilakukan melalui mekanisme transfer dengan memperhatikan beberapa indikator, antara lain seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis.
Selain dana desa, setiap desa juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten atau kota berupa, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten atau kota, sebesar kurang lebih 10 persen.
Desa juga mendapatkan alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten maupun kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, serta bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten maupun kota. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran