Suara.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, alokasi dana desa yang ideal diberikan untuk pembangunan desa adalah sebesar 10 persen dari dana transfer ke daerah yang dialokasikan dalam RAPBN 2015, yaitu Rp64 triliun.
"Menurut UU Desa, harus 10 persen dari dana transfer ke daerah, jadi kalau sekarang dana transfernya Rp640 triliun, maka idealnya harus Rp64 triliun," katanya di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Chatib mengakui alokasi dana desa yang ditetapkan dalam RAPBN 2015 sebesar Rp9,1 triliun masih belum memadai, karena dana tersebut diambil dari anggaran lama Kementerian Lembaga untuk program kesejahteraan desa.
"Dana Rp9,1 triliun itu adalah anggaran Kementerian Lembaga yang memang dipakai untuk desa. Itulah makanya 'start' awal dari dana desa. Kalau tidak cukup, nanti ditambah saja oleh pemerintahan baru," ujarnya.
Chatib mengatakan, pemerintahan saat ini yang menyusun RAPBN 2015 tidak bisa menambah alokasi dana desa, karena RAPBN hanya bersifat "baseline budget" untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat.
"Programnya nanti dibuat pemerintahan baru, sekarang alokasinya masih menggunakan dana yang dipakai untuk PNPM dan lain-lain, karena ini hanya 'baseline'. Kalau mau ditambah, silahkan saja dengan mempertimbangkan aspek fiskalnya," ujarnya.
Dana desa merupakan salah satu bagian dari dana transfer ke daerah, yang menurut amanat UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dialokasikan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penyaluran dana desa kepada masyarakat dilakukan melalui mekanisme transfer dengan memperhatikan beberapa indikator, antara lain seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis.
Selain dana desa, setiap desa juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten atau kota berupa, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten atau kota, sebesar kurang lebih 10 persen.
Desa juga mendapatkan alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten maupun kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, serta bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten maupun kota. (Antara)
Berita Terkait
-
Sapi Kurban APBN Rp100 Miliar: Saat Menkeu Mengaku Ketinggalan Info
-
Misteri Rp 100 Miliar Sapi Kurban Prabowo, Menkeu Purbaya Ngaku Tak Tahu
-
Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan
-
Gertakan Menkeu Soal Rupiah Rp 15.000: Angin Segar atau Janji Manis?
-
Berat Badan Purbaya Turun 10 Kg usai 8 Bulan Jabat Menkeu
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik