Suara.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali akan merevisi aturan pengadaan barang dan jasa, walaupun sudah tertera dalamPeraturan Presiden (Perpres) No 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dianggap masih belum efektif dan efisien.
"Pengadaan penunjukan langsung atau tanpa tender bakal diturunkan dari Rp 200 juta menjadi maksimal Rp 100 Juta. Pengadaan ini selama ini masih kurang efisien dan efektif dan makanya supaya diubah agar mencapai sasaran, tapi lebih fleksibel," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Sofyan Djalil usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Sofyan mengatakan, perubahan cukup signifikan akan terlihat pada bagian mekanisme pengadaan, yang ditargetkan dalam Perpres pada Januari 2015 sebelum APBN Perubahan 2015 disahkan.
"Jadi mengejar APBN 2015, maka Perpres akan dikebut awal Januari. Ada beberapa perubahan yang subtansial," kata Sofyan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menjelaskan, sistem pengadaan barang dan jasa nantinya akan lebih cepat, akan tetapi tidak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.
Kita memperkenalkan sistem tender yang sangat singkat. Yang tidak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Karena kita bisa memanfaatkan data penyedia dalam sistem," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik