Suara.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali akan merevisi aturan pengadaan barang dan jasa, walaupun sudah tertera dalamPeraturan Presiden (Perpres) No 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dianggap masih belum efektif dan efisien.
"Pengadaan penunjukan langsung atau tanpa tender bakal diturunkan dari Rp 200 juta menjadi maksimal Rp 100 Juta. Pengadaan ini selama ini masih kurang efisien dan efektif dan makanya supaya diubah agar mencapai sasaran, tapi lebih fleksibel," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Sofyan Djalil usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Sofyan mengatakan, perubahan cukup signifikan akan terlihat pada bagian mekanisme pengadaan, yang ditargetkan dalam Perpres pada Januari 2015 sebelum APBN Perubahan 2015 disahkan.
"Jadi mengejar APBN 2015, maka Perpres akan dikebut awal Januari. Ada beberapa perubahan yang subtansial," kata Sofyan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menjelaskan, sistem pengadaan barang dan jasa nantinya akan lebih cepat, akan tetapi tidak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.
Kita memperkenalkan sistem tender yang sangat singkat. Yang tidak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Karena kita bisa memanfaatkan data penyedia dalam sistem," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali