Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe mencabut 20 izin perusahaan eksploitasi tambang, dari 56 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Papua.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Bangun Manurung membenarkan, pencabutan izin 20 perusahaan karena mangkir dari komitmen yang menjadi tanggungjawab perusahaan.
"Jadi Pak Gubernur Enembe telah mencabut 20 izin pengusaha tambang yang dianggap tidak bertanggungjawab," ungkap Bangun di Jayapura, Papua, Rabu (21/1/2015).
Kendati 20 izin perusahaan itu telah dicabut, namun diakui Bangun, pihak Kementerian ESDM hingga kini belum melegalkan pencabutan izin tambang yang dilakukan Gubernur Papua.
Di bagian lain, Bangun juga mengakui, Dinas Pertambangan Papua mengalami kesulitan dalam mendata perusahaan yang mengajukan izin untuk meningkatkan operasional dari eksplorasi ke eksploitasi.
Hal itu menurut Bangun, akibat rancunya proses perizinan sehingga perusahaan lebih banyak mengurus izin langsung ke kabupaten melangkahi provinsi.
Padahal merujuk pada UU Otsus, Gubernur Papua lah yang memiliki otoritas penuh dalamm menggeluarkan izin bagi perusahaan yang ingin beroperasi di sektor pertambangan.
"Papua kaya akan potensi mineral dan batubara namun hingga kini belum ada perusahaan yang melakukan eksploitasi terhadap kekayaan tersebut," ungkap Bangun.
Disinggung soal keberadaan tambang emas di Deguwo, Kabupaten Paniai, Papua, Bangun mengatakan bahwa ijin yang diberikan itu bukan dari provinsi melainkan dari kabupaten, sehingga pihaknya tidak bisa memantau langsung apakah operasional perusahaan itu sudah mengikuti kaidah menambang atau tidak.
Menurutnya, rata-rata ijin eksplorasi selama ini mencari potensi emas yang tersebar di beberapa lokasi di Papua seperti Sarmi, Waropen, Nabire, dan Mimika, serta batubara di kawasan Mamberamo dan juga nikel di Kabupaten Jayapura.
"Mudah-mudahan perusahaan yang sudah melakukan eksplorasi nantinya mau melakukan eksploitasi sehingga berbagai kekayaan alam yang ada di Papua dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat disekitarnya," ucapnya. (Lidya Salmah)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup