Suara.com - Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan dua pejabat di Kabupaten Sarmi, Papua, berinisial SL dan AD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalagunaan dana pengadaan mobil operasional pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sarmi tahun 2013 senilai Rp780 juta.
‘’Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, menyusul ditemukan bukti tindak pidana korupsi pengadaan empat buah mobil dan kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial SL dan AD sebagai penanggung jawab kegiatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Tumpak Simanjuntak saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/1/2015) di Jayapura, Papua.
Menurut Tumpak, perintah penyidikan kasus tersebut, karena dari hasil ekspos pada 7 Januari 2015 ditemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan mobil Dinas Kehutanan.
"Untuk modus yang digunakan dalam indikasi tindak pidana nanti kita lihat bagaimana peran para tersangka. Nanti hasil penyidikan akan terlihat bagaimana peran masing-masing,"ungkapnya.
Dia pun mengakui kalau para penyidik kini tengah memangil para saksi.
”Kasus ini kan baru, sekarang kami baru lakukan pemanggilan saksi, kami harap semua saksi dapat hadir dalam minggu ini, apalagi Kabupaten Sarmi ini kan jauh,” katanya.
Selanjutnya saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini sebanyak 10 orang, yakni 9 pngawai Dinas Kehutanan dan 1 orang dari pihak rekanan.
”Yang akan diperiksa dalam kasus ini adalah sebanyak 9 orang pegawai termasuk rekanan juga akan dipanggil, jadi ada sekitar 10 orang lah yang akan diperiksa mudah-mudahan mereka hadir semua," harapnya. (Lidya Salmah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU