Bisnis / Properti
Sabtu, 24 Januari 2015 | 05:16 WIB
Ilustrasi: Rumah. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah tengah melakukan persiapan revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Jika disetujui, nantinya, rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar atau luas bangunan minimal 400 meter persegi akan dikenakan PPh sebesar 5 persen.

"Kita akan pungut kepada developer. Jadi bukan ke pembeli," ungkap Pelaksana Tugas Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung Djuanda, komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Terkait besaran pajak, Mardiasmo mengungkapkan, pajak yang dikenakan tersebut sangat kecil. Jika nantinya dibebankan lagi kepada kepada konsumen, sehingga kenaikan harga barangnya tidak akan terlalu tinggi.

"Pajaknya kecil saja," ungkapnya.

Tag

Load More