Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan mengusulkan adanya kenaikan tunjangan sebesar 70 persen sampai 75 persen bagi pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Usulan itu dikeluarkan lantaran tunjangan PNS Kemenhub terlalu kecil bila dibandingkan dengan kementerian lain, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, lalu Kementerian Keuangan.
Jonan mengungkapkan, sebagai contoh, seorang pilot yang bertugas sebagai inpekstur angkutan udara, hanya memperoleh gaji Rp3 juta-Rp4 juta per bulan. Sehingga, hanya sedikit penerbang profesional yang berusaha menjadi inspektur pengawas penerbangan. Mereka lebih memilih menjadi pilot untuk maskapai komersial, lantaran gajinya mencapai puluhan juga rupiah.
"Jadi ini enggak adil. Tunjangan di Kemenhub hanya 40 persen dari Kemenkeu. Pekerjaan kami sangat krusial. Membangun infrastruktur juga regulator," kata Jonan saat rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (28/1/2015).
"Dengan pekerjaan tersebut kami layak untuk mendapatkan penambahan tunjangan. Karena saat ini, pilot berlesensi di Kemenhub hanya bergaji Rp4 juta," Jonan menandaskan.
"Untuk pembangunan mesti ada insetif. Tunjangan kinerja dari 40 persen saya usulkan menjadi 70 persen 75 persen dari tunjungan yang diterima di Kemenkeu," pungkasnya.
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok