Suara.com - Direktorat Jendral Pajak menjebloskan 57 wajib pajak ke LP Kelas 1 Surabaya, di Porong, Sidoarjo. Mereka dijebloskan ke penjara karena belum melunasi pajak yang wajib mereka bayar.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendral Pajak Dadang Suwarna mengatakan, tunggakan dari 57 wajib pajak mencapai Rp. 1,2 Triliun. Sebelum dijebloskan ke penjara, 57 wajib pajak ini sudah diberi peringatan dan batas waktu membayar pajak selama 3 tahun, 3 bulan, 21 hari.
"Mereka yang dijebloskan ke LP Porong adalah wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar pajak, namun tidak kooperatif dan tidak membayar kewajibannya," ujar Dadang, Selasa (3/2/2015).
Dadang menambahkan, dari 57 wajib pajak, 90 persen wajib pajak yang disandera ini adalah wajib pajak badan atau perusahaan. Sedangkan sisanya 10%, wajib pajak perseorangan.
Para wajib pajak itu sendiri, nantinya akan dibebaskan dari tahanan setelah melunasi tagihan pajak. Jika tidak bisa melunasi akan diperpanjang masa penahanannya hingga enam bulan ke depan.
Selain 57 wajib pajak yang ditahan di LP Porong, saat ini ada 490 wajib pajak lainnya yang dicekal dan dalam proses penyanderaan. Para wajib pajak yang disandera ini akan dijebloskan ke Lapas hingga enam bulan ke depan. (Yovie Wicaksono)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok