Suara.com - Berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak, pegawai yang melakukan tindakan menyimpang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
"Penyebabnya adalah dari lingkungan kerja, terutama dari Wajib Pajak yang kerap memberikan penawaran ilegal terkait proses pengurusan pajak," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono di Jakarta, Kamis, (29/1/2015).
Dengan godaan seperti itu, katanya maka risiko untuk melakukan penggelapan atau manipulasi tidak bisa dihindari apalagi jika dihadapkan pada faktor pendapatan yang lebih besar daripada penghasilan sebagai pegawai perpajakan.
Pada tahun 2012 pegawai Ditjen Pajak yang terkena sanksi mencapai 227 orang, 2013 sebanyak 245 orang, 2014 menjadi 300 orang, dan 2015 hingga sekarang terdapat 29 orang dari berbagai jabatan, baik sanksi ringan hingga berat.
Sebagai upaya pencegahan, Ditjen Pajak akan melakukan sejumlah tindakan seperti pengawasan dan peningkatan remunerasi pegawai yang layak sebagai bentuk penghargaan terhadap beban kerja yang berat.
"Tapi kita akan tetap tegas. Kalau ada yang salah akan kita tindak, baik secara administrasi maupun secara pidana," ucap Yuli.
Yuli juga mengatakan telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penindakan jika menemukan indikasi pegawai perpajakan yang nakal.
"Kita punya satgas pengawasan yang melibatkan KPK dan Bareskrim. Jika diperiksa dan menemukan sesuatu yang janggal atau melanggar kode etik, maka akan langsung diproses," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak mengatakan pihaknya tidak akan segan menindak tegas pegawai yang melanggar aturan dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
"Bagi kami, pegawai seperti ini ibarat penyakit. Harus segera dihilangkan agar tidak mengganggu kinerja Ditjen Pajak," tukas Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya