Suara.com - Masyarakat berpenghasilan tidak tetap kesulitan mendapat rumah bersubsidi dari pemerintah karena aturan perbankan yang ketat.
"Aturan yang ketat dari pihak perbankan membuat masyarakat berpenghasilan tidak tetap sulit mendapatkan rumah bersubsidi dari pemerintah," kata pengembang perumahan bersubsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur Suprihatin di Sampit, Selasa, (10/3/2015).
Kata dia, pihak pengembang sebetulnya ingin membantu masyarakat berpenghasilan tidak tetap tersebut, namun terkendala dengan aturan yang ditetapkan pihak perbankan.
Persyaratan yang ditetapkan pihak perbankan dengan target sasaran pemerintah masih bertentangan sehinga kondisi itu berimbas pada masyarakat.
Menurut Suprihatin, pemerintah perlu meninjau kembali regulasi yang ditetapkan agar sejalan dengan persayaratan yang ditetapkan pihak perbankan.
Akibat rumitnya aturan dari pihak perbankan tersebut, akhirnya yang mendapatkan rumah bersubsidi hanya kalangan tertentu yakni masyarakat berpenghasilan tetap.
"Sebetulnya jika dilihat yang paling membutuhkan rumah bersubsidi tersebut adalah mereka masyarakat berpenghasilan tidak tetap, namun faktanya selama ini justru mereka yang tersingkir," katanya.
Suprihatin mengungkapkan, program rumah bersubsidi untuk masyarakat tidak mampu yang dicanangkan pemerintah masih belum tepat sasaran, hal itu terjadi karena rumitnya persyaratan.
Selain persyaratan yang rumit dari pihak perbankan, pihak pengembang di Kabupaten Kotim juga mengeluhkan masih terbatas daya listrik yang disediakan oleh pihak PLN.
"Rumah yang telah selesai kami bangun sebagian belum bisa ditempati oleh pembali karena belum terpasang listrik," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya