Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tmemutuskan, PT Pertamina (Persero) dan Perusahaan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi akan mendapatkan porsi saham sebesar 70 persen untuk mengelola Blok Mahakam.
Sementara sisa saham 30 persen akan diberikan ke Total E&P Indonesie yang akan menjadi operator existing.
“Pertamina dan Pemprov mendapat porsi saham 70 persen, lalu Total E&P Indonesie mendapatkan 30 persen. Jadi 70 persen untuk Indonesia dan 30 persen untuk operator sekarang,” kata Menteri ESDM saat konferensi pers dikantornya, Jumat (19/6/2015).
Sudirman mengatakan, pembagian porsi saham ini dinilai cukup adil, karena telah melewati berbagai pertimbangan.
Selain itu, proses pengambilan keputusan juga dilakukan dengan transparan sehingga semua pihak bisa memahami dan menerima keputusan yang adil.
"Kita sudah melalui berbagai tahapan pertimbangan untuk Blok Mahakam dan mencapai titik temu sekarang. Proses transparan. Seluruh tahapan diberitahukan ke masyarakat. Tidak ada yang perlu disembunyikan," jelasnya.
Untuk pemerintah daerah dan BUMD Kaltim, kata Sudirman, porsinya masih akan akan dibicarakan pekan depan setelah ada pembahasan dengan Gubernur.
"Kemudian ada kesepakatan itu, Pemda dan BUMD akan diberikan interest yang jumlahnya akan dibicarakan pekan depan karena menunggu gubernur Kaltim pulang dari luar kota untuk pembahasan porsi daerah," ungkapnya.
Keputusan pengelolaan Blok Mahakam ke tangan Pertamina didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM nomor 15 /2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir kontrak kerja sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026