Suara.com - Pemerintah memberikan syarat kepada PT Freeport Indonesia jika ingin memperpanjang masa tambang emas di Papua sampai 2041. Ada 11 syarat yang sudah disepakati sebelumnya.
Kesepakatan itu dilakukan antara Pemerintah Pusat, daerah dan Freeport. Selama 6 bulan mereka berunding. Kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan itu dalam rangka penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Selama enam bulan proses negosiasi tersebut telah menghasilkan 17 kesepakatan. Dari item-item tersebut, dua sudah dijalani oleh PT Freeport.
Jika Freeport ingin masa perpanjangan kontraknya hingga 2041 dan IUPK diterbitkan oleh pemerintah, maka Freeport harus memenuhi 11 tuntutan pemerintah yang belum dijalankan oleh Freeport.
"Jadi ada 11 item yang belum dijalankan oleh Freeport, itu domainnya pemeirntah daerah dan tinggal dijalankan saja,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di kantornya, Kamis (2/7/2015).
Berikut kesebelas syarat itu:
1. Memindahkan pusat operasi PTFI ke Papua
2. Memperbaiki Hubungan PTFI dengan Pemda Papua dan Kabupaten sekitar
3. Meningkatkan peran serta Pemda (BUMD) dan pengusaha-pengusaha Papua dalam kegiatan sub-kontrak
4. Mewajibkan PTFI untuk menggunakan jasa perbankan nasional (Bank Papua)
5. Memperbaiki pengaturan pertambangan rakyat
6. Peningkatan dan pengalihan pengelolaan Bandara Moses Kilangin, Timika
7. Meningkatkan kontribusi pembangunan infrastruktur wilayah sekitar
8. Penataan Program CSR
9. Memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan hidup
10. Menyusun rencana paska tambang
11. Meningkatkan peran tenaga kerja asal Papua
Sementara, empat aspek yang merupakan domain pemerintah pusat yang telah disepakati adalah:
1. Menciutkan wilayah menjadi 90.360 Ha, dari semula 212.950 Ha (mengembalikan 58 persen WK kepada Pemerintah)
2. Pengutamaan Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri
3. Membangun Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri
4. Divestasi, tetapi PTFI menginginkan melalui IPO di bursa saham
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik