Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku geram dengan adanya masalah dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat yang lamban dan membuat Presiden Joko Widodo marah. Melihat kondisi tersebut, dia akan mengeluarkan aturan baru mengenai ketentuan impor produk.
Nantinya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
"Peraturannya ada yang berubah, hanya ada penguatan. Ini untuk mengatasi dwelling time," ujar Rachmat di kantornya, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Rachmat menjelaskan aturan tersebut diberlakukan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal serta mengatasi masalah dwelling time (waktu bongkar muat) yang selama ini sering terjadi di pelabuhan.
Ada empat ketentuan umum di impor untuk menertibkan para importir sebelum melakukan impor. Pertama, setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki angka pengenal importir).
Kedua, ada pengelompokan barang impor, yaitu barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor.
Ketiga, untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba.
Keempat, sebelum melakukan impor, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku.
"Informasi mengenai peraturan di bidang impor yang berlaku ini dapat diakses melalui portal Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, Rachmat meyakini dapat mengatasi dwelling time di pelabuhan.
"Jadi pas barang masuk sudah dibagi-bagi lokasinya. Mana yang makanan mana yang bukan. Jadi mereka juga enggak asal impor," katanya.
Rachmat menjelaskan peraturan ini nantinya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016 atau bertepatan dengan dimulainya pasar bebas di kawasan Asia Tenggara atau Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
"Peraturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2016 dan pada 1 Januari 2016 juga sudah dimulai MEA. Bagi importir, agar mendapat pelayanan yang baik, maka peraturan harus dipatuhi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Pembiayaan Iklim Jadi Tantangan, Indonesia Butuh USD 28 Miliar untuk Transisi Hijau
-
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
-
Kandungan Etanol di BBM Pertamina Bikin Heboh, Ternyata Sudah jadi Tren Global
-
Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi
-
Rosan: Butuh Investasi Rp 13 Triliun Agar Ekonomi Tumbuh 8 Persen di 2029
-
Investor Banyak Lakukan Aksi Jual Untung Picu IHSG Anjlok Hari Ini
-
Kartika Wirjoatmodjo Alias Tiko Berhenti Jadi Wamen BUMN
-
Mantan Bawahan Erick Thohir jadi Wakil Kepala BP BUMN
-
Prabowo Tunjuk Keluarga Sultan Andara jadi Bos BP BUMN
-
Rupiah Masih Loyo Lawan Dolar Amerika Serikat di Sore Ini