Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku geram dengan adanya masalah dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat yang lamban dan membuat Presiden Joko Widodo marah. Melihat kondisi tersebut, dia akan mengeluarkan aturan baru mengenai ketentuan impor produk.
Nantinya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
"Peraturannya ada yang berubah, hanya ada penguatan. Ini untuk mengatasi dwelling time," ujar Rachmat di kantornya, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Rachmat menjelaskan aturan tersebut diberlakukan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal serta mengatasi masalah dwelling time (waktu bongkar muat) yang selama ini sering terjadi di pelabuhan.
Ada empat ketentuan umum di impor untuk menertibkan para importir sebelum melakukan impor. Pertama, setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki angka pengenal importir).
Kedua, ada pengelompokan barang impor, yaitu barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor.
Ketiga, untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba.
Keempat, sebelum melakukan impor, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku.
"Informasi mengenai peraturan di bidang impor yang berlaku ini dapat diakses melalui portal Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, Rachmat meyakini dapat mengatasi dwelling time di pelabuhan.
"Jadi pas barang masuk sudah dibagi-bagi lokasinya. Mana yang makanan mana yang bukan. Jadi mereka juga enggak asal impor," katanya.
Rachmat menjelaskan peraturan ini nantinya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016 atau bertepatan dengan dimulainya pasar bebas di kawasan Asia Tenggara atau Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
"Peraturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2016 dan pada 1 Januari 2016 juga sudah dimulai MEA. Bagi importir, agar mendapat pelayanan yang baik, maka peraturan harus dipatuhi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru
-
Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850
-
Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI
-
88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit
-
Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI
-
Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban