- PT Agincourt Resources (PTAR) boleh mengelola lagi tambang emas Martabe berdasarkan kajian lingkungan yang kuat.
- Operasional PTAR ditangguhkan sejak akhir tahun lalu karena diduga memperparah bencana banjir di Sumatera Utara.
- Perusahaan harus menyelesaikan audit lingkungan terintegrasi sebagai syarat utama izin operasi tambang tersebut.
Suara.com - PT Agincourt Resources (PTAR), perusahaan anak usaha PT United Tractors (UNTR( yang mengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara, secara kajian lingkungan dapat kembali beroperasi meski kepastian operasionalnya masih menunggu proses lebih lanjut.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan perkembangan tersebut pada awal pekan ini setelah tambang milik perusahaan di bawah konglomersi PT Astra International (ASII) tersebut sudah tak beroperasi sejak akhir tahun lalu.
"Tapi Agincourt ini kajian lingkungannya sudah cukup sangat kokoh. Jadi kemarin juga atas rapat terbatas dengan (Satgas) PKH, kita mengizinkan untuk operasional tapi dengan catatan menyelesaikan audit lingkungan yang sedang berjalan," kata Menteri Hanif.
Audit lingkungan yang sudah berjalan itu kemudian diminta untuk terintegrasi dengan dokumen lingkungan, seperti yang dilakukan dengan PT Gag Nikel di Raja Ampat. Sementara untuk perusahaan tidak melakukan audit secara proper, jelasnya, akhirnya dicabut izin lingkungannya.
"Kalau Agincourt dari kajian kita secara teknis boleh beroperasi. Namun sekali lagi nanti tim lebih lanjut seperti apa. Karena kita tidak boleh bohong ya, kalau memang itu boleh operasi ya boleh operasi, kalau memang tidak, tidak," tuturnya.
Tidak hanya tambang emas tersebut, dia mengatakan seluruh ekstraksi tambang batu bara dan mineral sedang menjalani evaluasi oleh KLH/BPLH.
"Namun memang kajian-kajian terkait penguatan lingkungan sambil diformulasikan di dalam bentuk audit lingkungan. Jadi semua kita perlakukan sama, tidak hanya Agincourt. Seluruh ekstraksi tambang batubara dan mineral hari ini telah memasuki masa evaluasi kami," tuturnya.
Sebelumnya dalam pernyataan pada Jumat (13/3/2026), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan menyatakan belum ada proses administrasi dari tindak lanjut pengumuman pencabutan izin tambang emas PT Agincourt Resources yang mengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu dia menyebut status pengelolaan tambang emas Martabe yang berlokasi di Sumatera Utara akan diumumkan pekan depan.
Baca Juga: Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Ungkap Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut
"Minggu depan, insyaallah minggu depan," ujar Bahlil ketika ditemui saat acara Indonesia Economic Outlook (IEO) 2026 yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya PT Agincourt Resources dilarang beroperasi pada akhir 2025 lalu karena diduga turut memperparah banjir serta longsor di Sumatera Utara pada November kemarin. Tambang Emas Martabe berlokasi di sekitar Sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan salah satu daerah yang paling parah disapu banjir serta longsor pada akhir tahun lalu.
KLH juga menggugat PTAR ke pengadilan dengan nilai ganti rugi mencapai Rp200 miliar.
Lalu pada Januari 2026, Satgas PKH secara sepihak mencabut izin PTAR di tambang emas Agincourt dan mengatakan akan menyerahkan tambang tersebut untuk dikelola oleh BUMN baru yakni PT Perminas.
Kini belum diketahui kapan PTAR akan beroperasi kembali di tambang emas Martabe.
Berita Terkait
-
Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang
-
Pemerintah Diminta Jelaskan Status Tambang Emas Martabe
-
Saham ASII Diborong Lagi saat Harganya Murah
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Nasib Tambang Emas Martabe Diumumkan Pekan Depan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik