Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada semester I 2015 telah menemukan 205 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dirjen Standar Pelayanan Konsumen (SPK) Widodo mengatakan, jika di lihat trennya setiap tahun, produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan terus mengalami peningkatan.
"Kalau dilihat secara per tahun, trennya selalu mengalami peningkatan. Kalau tahun ini lebih banyak didapati produk yang tidak sesuai," kata Widodo saat dijumpai dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Selasa (7/7/2015).
Widodo menjelaskan, barang yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dilihat dari tiga parameter yaitu SNI, label produk dengan bahasa Indonesia, dan manual kartu garansi.
Paling banyak bermasalah adalah label produk sebanyak 53 produk, SNI sebanyak 39 produk dan MKG sebanyak 21 produk.
Dari produk-produk yang tidak sesuai dengan tiga parameter tersebut paling banyak ditemui di produk-produk rumah tangga dan lebih banyak barang impor.
"Paling banyak itu elektronik kayak televisi, mesin cuci, setrika dan sejenisnya. Nah yang nggak sesuai ini 63 persennya produk impor dan yang dalam negeri ada 36,3 persen yang tidak sesuai. Impor ini banyak," tuturnya.
Melihat kondisi tersebut, Widodo memgaku telah memberikan surat teguran kepada 45 pengusaha untuk menarik semua produknya tersebut. Jika masih melanggar, maka Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi administratif dan pidana.
"Ancaman pidahanya 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar. Ini bisa dikenakan dua-duanya karena ancaman sanksi administrasi tidak serta merta menghilangkan sanksi pidananya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025